Sekda Badung Hadiri Agenda Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak di Kejari Badung

PERWALIAN ANAK – Sekda IB Surya Suamba saat menghadiri Penyerahan Perwalian Hak Anak, Penyerahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi di Aula Kajari Badung, Rabu (30/7).

 

BADUNG Media Pers Indonesia Online – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I.B. Surya Suamba menghadiri rangkaian kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (30/7). Kegiatan tersebut mencakup penyerahan perwalian hak anak, pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi, serta penandatanganan kerja sama antara Kejari Badung dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Acara yang berlangsung di Aula Kejari Badung ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, jajaran Forkopimda, perwakilan lembaga sosial, akademisi, serta instansi vertikal lainnya.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Badung, Sekda Surya Suamba mengungkapkan apresiasi atas peran aktif Kejari Badung dalam mendukung pembangunan daerah, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam isu-isu sosial seperti perlindungan hak anak.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah progresif yang dilakukan Kejari Badung. Sinergi yang dibangun antara aparat penegak hukum, akademisi, dan elemen sosial sangat penting dalam memperkuat fondasi pembangunan yang berkeadilan,” ujar Surya Suamba.

Penyerahan perwalian hak anak yang turut melibatkan panti asuhan dan yayasan sosial menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat hukum terhadap perlindungan anak-anak sebagai kelompok rentan. Sementara itu, penyerahan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi mencerminkan keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Kerja sama yang dijalin dengan Undiksha juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan integritas lembaga hukum melalui pendekatan akademik.

Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung akan terus mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

@red/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *