Persindonesia.com Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita berinisial SN (29) akibat nekat menjual belikan narkotika jenis sabu, Senin 21 Januari 2025 siang.Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di sebuah rumah barakan di Jl. A. Yani, Gg. Sapil, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Sabtu (01/02/2025)
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan pada lantai kamar pelaku ditemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram yang diakui milik pelaku.
“Kasat narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya menambhakan, Kami juga turut mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan satu buah gawai (handphone) merk Realme warna biru,” ujarnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agm






