Sepanjang 2026, Imigrasi Singkawang Tangani Sekitar 10 Kasus Orang Asing

Forum Sigap Batas Dibentuk, Imigrasi Singkawang Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

BENGKAYANG,PERSINDONESIA.COM- KALIMANTAN BARAT – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat telah menangani sekitar 10 kasus yang berkaitan dengan orang asing sepanjang 2026. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, di tengah upaya memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.Kamis 22/10/2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan Forum Sigap Batas di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan orang asing serta menangani berbagai persoalan keimigrasian.

Dadang Munandar mengatakan, pengawasan di kawasan perbatasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar persoalan yang muncul dapat ditangani secara terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

“Pada hari ini kita membentuk Forum Sigap Batas untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing,” ujar Dadang saat diwawancarai secara langsung.

Menurutnya, berbagai persoalan di wilayah perbatasan memerlukan sinergi lintas sektor. Dengan adanya forum tersebut, komunikasi dan koordinasi diharapkan semakin efektif sehingga penanganan permasalahan dapat berjalan secara konsisten.

Meski menyebut sekitar 10 kasus orang asing telah ditangani sepanjang 2026, Dadang belum merinci jenis kasus, lokasi kejadian, maupun hasil penanganan masing-masing perkara dalam wawancara tersebut.

Masyarakat Diimbau Melengkapi Dokumen Perjalanan

Selain memperkuat pengawasan orang asing, Dadang Munandar mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar melengkapi dokumen perjalanan dan mengikuti prosedur keimigrasian yang berlaku.

Ia mengingatkan masyarakat untuk melewati tempat pemeriksaan imigrasi resmi agar perjalanan lintas negara dilakukan sesuai ketentuan.

Menurut Dadang, kelengkapan dokumen perjalanan sangat penting untuk meminimalkan risiko persoalan keimigrasian ketika masyarakat berada di negara tujuan.

“Ketika masyarakat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, lengkapi dokumen perjalanan dan lalui tempat pemeriksaan imigrasi agar melalui jalur resmi. Dengan demikian, ketika berada di luar negeri, tidak ada permasalahan,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa dokumen keimigrasian bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan dan berada di luar negeri.

Melalui pembentukan Forum Sigap Batas, Imigrasi berharap koordinasi antar instansi semakin kuat, pengawasan orang asing di kawasan perbatasan semakin optimal, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur keimigrasian terus meningkat.

 

Penulis : Rinto Andreas