Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulut, Nusron Dorong Sinkronisasi Tata Ruang hingga Daerah

Jakarta Persindo โ€“ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025โ€“2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2025).

Penyerahan Persub ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan wilayah di Sulawesi Utara berjalan terstruktur dan selaras hingga tingkat kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa RTRW Provinsi harus dijadikan pedoman utama dalam penyusunan RTRW di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Ia meminta pemerintah provinsi aktif mengawal proses penyusunan RTRW di kabupaten/kota, khususnya bagi daerah yang belum memiliki dokumen tersebut. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga yang telah menetapkan RTRW, sehingga masih ada 12 daerah yang perlu segera menyelesaikan dokumen tata ruangnya.

Selain sinkronisasi dokumen, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sesuai arahan nasional, minimal 87 persen lahan sawah harus dipetakan dan dilindungi dalam RTRW. Ia mengapresiasi capaian Sulawesi Utara yang telah mengalokasikan 91,14 persen untuk LP2B, dan berharap angka tersebut tetap dipertahankan hingga tingkat kabupaten/kota. โ€œRTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi masa depan pembangunan. Konsistensi dan keselarasan antarlevel pemerintahan menjadi kunci,โ€ ujarnya.

Menteri Nusron juga menjelaskan perbedaan teknis antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. RTRW Provinsi menggunakan skala 1:250.000, sedangkan kabupaten 1:50.000 dan kota 1:25.000. Untuk perencanaan yang lebih detail di tingkat kecamatan, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.

Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik terbitnya Persub RTRW yang telah dipersiapkan sejak 2019. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar hukum pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, kepastian tata ruang akan memberikan rasa aman bagi investor dan memperkuat arah pembangunan daerah. Dengan RTRW yang telah disahkan dan konsisten, Sulawesi Utara diharapkan mampu menarik investasi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

Penyerahan Persub ini menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *