Gianyar 22 Agustus 2024 (Media Pers Indonesia) – Atas kehilangan sertifikat Tanah an : Ida Ayu Putu Parsa, yang telah dilaporkan hilang serta diterbitkan Surat Keterangan Hilang dan Surat Pengantar dari Prebekel, kini kini telah didaftarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti, surat telah diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab.Gianyar, Alamat Jalan Sahadewa Nomor 4 Gianyar.
Diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dengan No Berkas: 25260/2024 ΝΤΡΝ: 820240820780645 20/08/2024 13:37:38
Menerangkan bahwa:
- Sebidang tanah terletak di Alamat Letak Keadaan Tanah: NIB Pemetaan Desa Mas, Kecamatan Ubud 22050403.03499. Bidang tanah ini sudah dipetakan Berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor kami, bidang tanah tersebut dinyatakan sudah diterbitkan Sertipikat dengan Nama pemegang hak Sertipikat Luas Asal Hak Status Buku Tanah.
- Catatan: Dayu Putu Parsa – Hak Milik 22050403100235 Desa Mas 2150 m2 Konversi Aktif Bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan Bidang tanah ini tidak terdapat blokir Sertipikat ini tidak terdapat sita Bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini diterbitkan atas permohonan.
- Untuk keperluan: Sertifikat hilang Nama Pemohon Tempat/Tanggal Lahir / Alamat ; Ida Bagus Oka / Gianyar, 31 Desember 1947 / Br. Kawan.
Surat Katerangan Pendaftaran Tanah ini diterbitkan tanggal 21 Agustus 2024 pukur 10:22:23, ttd (elektronik Barcode) Drs. I Ketut Semara Putra,SH.

Data terkait ;




Berita ini dibuat guna “Penayangan Publik”(Red).






