Sidak Peredaran Beras, Kepolisian Bangli Tidak Temukan Indikasi Kecurangan

PersIndonesia.Com,Bangli- Unit Tipiter Satgas Pangan Satreskrim Polres Bangli bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap peredaran beras di Gerai Pasar Kidul Bangli pada hari Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan sidak dilaksanakan terkait adanya dugaan peredaran beras oplosan yang viral di Media Sosial (Medsos) dan memastikan harga beras sesuai standar. Kegiatan menyasar beberapa gerai penjual beras di Pasar Kidul Bangli.

Baca Juga : Pastikan Takaran Minyak Goreng Sesuai Label, Polres Bangli Sasar Pasar dan Distributor

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan langkah ini dilakukan sebagai viralnya di media soal dugaan adanya kecurangan penjual beras, khususnya beras oplosan yang dijual dengan label premium.

“Dalam pengecekan tidak ditemukan pelanggaran terkait penjualan dan berat beras sudah sesuai dengan label yang tertera pada kemasan,”  terang AKP Jaya Winangun.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, tidak hanya melakukan pengecekan terhadap berasan oplosan, pihaknya juga melakukan pemantuan harga jual beras. Adapun hasil dari pengecekan harga beras masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti zona 1 (wilayah Jawa, Lampung, Bali, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Bart dan Sulawesi), yakni harga beras Premium Rp 14.900 per kilo dan Beras Medium Rp 12.500 per kilo.

Sementara dalam pengecekan ditemukan harga beras medium Rp 13.700 per kilo dan harga beras premium Rp 15.000 per kilo. “Untuk harga tergantung dari jenis dan merek beras ,” beber AKP I Gusti Winangun.

Menurut AKP Jaya Winangun mengatakan ketidak sesuaian harga beras (diatas HET), karena adanya kenaikan biaya distribusi dan kondisi cuaca saat ini sangat mempengaruhi hasil panen petani. “Oleh karenanya terdapat perbedaan kisaran haraga dipasaran”, imbuhnya.

Baca Juga : Pencuri Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor Parkir di Kintamani, Ini Kronologisnya

Pihaknya menegaskan dalam menjaga Kamtibmas yang tetap kondusif, pemantuan peredaran kebutuhan pokok seperti beras akan terus dilakukan pengawasan rutin dan berkelanjutan oleh Satgas Pangan. Dan apabila ditemukan pelanggaran pelaku usaha dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Kami tidak segan segan menindak tegas jika nantinya ditemukan unsur penipuan yang merugikan masyarakat”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *