Sidang Panitia A di Desa Bakbakan Perkuat Validasi Data Pertanahan dan Kepastian Hukum Masyarakat

Sidang Panitia A yang berlangsung di Desa Bakbakan

Gianyar Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah melalui kegiatan Sidang Panitia A yang berlangsung di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keakuratan data fisik dan yuridis sebelum proses penerbitan hak atas tanah dilakukan.

Dalam sidang tersebut, tim Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan, verifikasi batas bidang tanah di lapangan, serta klarifikasi bukti-bukti penguasaan dan kepemilikan tanah yang diajukan oleh masyarakat. Kehadiran para pemohon dan pihak terkait turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menyampaikan, Sidang Panitia A merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kualitas data pertanahan yang akan menjadi dasar penerbitan sertipikat. “Melalui Sidang Panitia A, kami memastikan setiap bidang tanah yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan yang cermat, baik dari aspek administrasi maupun kondisi di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga validitas data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat sebagai pemegang hak,” ujarnya.

Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh juga bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menunjukkan batas tanah secara jelas menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran kegiatan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A yang tertib dan sesuai ketentuan, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *