Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Siangan, Kenderan, Manukaya.
Gianyar Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagai bagian dari proses penertiban administrasi pertanahan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) ini menyasar tiga wilayah, yakni Desa Siangan di Kecamatan Gianyar, Desa Kenderan di Kecamatan Tegalalang, serta Desa Manukaya di Kecamatan Tampaksiring.
Dalam sidang tersebut, Panitia A melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permohonan hak atas tanah, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Proses ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap pengajuan hak benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua panitia bersama anggota turun langsung untuk mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemohon serta tidak sedang dalam sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Sidang Panitia A ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan haknya benar-benar clear and clean, baik secara administrasi maupun di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui proses ini diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalisir sejak awal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Pelaksanaan sidang Panitia A ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan serta mempercepat proses legalisasi aset masyarakat.
Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar






