Persindonesia.com Jembrana – Kecelakaan hebat yang melibatkan warga Manistutu bernama I Putu Agus Santika sebagai sopir mobil pick up yang bertabrakan dengan kendaraan truk meninggal dunia di tempat, jenazahnya terlempar ke parit, sedangkan telapak tangan kanan korban terlepas. Akibat kejadian tersebut sopir truk ditetapkan menjadi tersangka.
Korban saat itu mengendarai pikap Mitsubishi nopol DK 8244 WF bertabrakan dengan sebuah Truk Box Nissan DK 8213 AB dikendarai oleh Aditya Yoga Anggara Putra yang terjadi hari Rabu (14/6/2023) bertempat di jalur Denpasar-Gilimanuk di depan Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Laka Lantas.
Jelang Pemilu 2024, KPUD Jembrana Tetapkan DPT
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu 21/6/2023), Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Laka Lantas dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Hal tersebut setelah dilakukan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023) sore
“Dari hasil penyelidikan, pengemudi truk ini mendahului atau mengambil jalur pengemudi pikap pada marka jalan utuh, sehingga terjadi kecelakaan. tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara dengan durasi maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Is






