SUBHAN : Saya Meyakini Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1, Dalam Hal Ini KEPOLISIAN Sumenep Menjamin Akuntabilitas Dan Transparansi Penyidikan Kasus Pengeroyokan Di Pondok Pesanteran Al-Amin Sumenep MEDIA PERS INDONESIA, Persindo Channel|Februari 18, 2021Februari 18, 2021oleh Kaperwil Jatim Sumenep, Persindonesia – Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Baca Selengkapnya