Tambang Emas Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Makin Marak di Mandailing Natal sumut

Kab.Mandailing natal, https://persindonesia.com I sungguh sangat tragis, lagi lagi – PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin) merajalela dengan menggunakan alat berat jenis excavator PC.200 merk hyundai di desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) masih terus beroperasi.

Sesua hasil pantauan awak media aktivitas para penambang tersebut seolah olah kebal hukum dan terkesan tidak takut sama siapapun alias kebal hukum Sabtu, 11/10/2025.

Padahal jelas dalam undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.

Selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.

“Dimana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”

Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, para pelaku tidak membuat surut untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan dengan menggunakan alat berat jenis excavator PC.200 merk Hyundai

Dikutip awak media 4/10/2025) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, yang dimintai tanggapannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 4/10/2025 terkait kegiatan ilegal ini, belum memberikan tanggapan apapun kepada Tim gabungan media sampai berita ini dipublikasikan

Beredar informasi sebagai pemilik tambang yang berinisial P dan G , yang masih berdomisili di wilayah kota Nopan dan beroperasi di Desa jambur tarutung Kecamatan Kotanopan Kab Mandailing natal

Mirisnya lokasi tambang tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga hampir tiap hari bisa dipastikan Sungai ini Keruh dan kotor, Sehingga masyarakat di sepanjang aliran sungai tidak bisa lagi menggunakan air sungai Batang gadis, layaknya utk kebutuhan sehari hari-hari bagi warga setempat.

Maka dari itu diminta kepada Kapolres Mandailing Natal diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI tersebut, apalagi aktifitas PETI terlihat luluh lantak dengan menggunakan escavator di bantaran sungai Batang Gadis secara terang terangan,karena ini jelas adalah kejahatan terstruktur, sistematis dan Masif sehingga jelas jelas merusak Ekosistem lingkungan hidup di bantatan sungai(rusak)

Penulis
( sam ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *