Badung Mangupura, Persindonesia.com(13 Februari 2025) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, dibuka oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Agung Anom Gumanti. Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung untuk periode 2025-2045. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Badung, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini merupakan langkah penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan kepentingan umum dan kepastian hukum.

Bupati Badung ; Nyoman Giri Prasta, Peyampaian tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi DPRD ;
Tujuan Penataan Ruang ; Pemerintah daerah menyepakati bahwa tujuan penataan ruang dalam Raperda RTRW sudah tepat, namun menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan. Dalam hal ini, kajian lingkungan hidup strategis telah dilakukan untuk memastikan RTRW sejalan dengan pembangunan berkelanjutan, pengurangan masalah transportasi, dan pengaturan kepadatan penduduk. Pengendalian pemanfaatan ruang juga diatur dengan ketentuan insentif, disinsentif, dan sanksi administratif bagi pelanggar.
Penyusunan Berdasarkan Informasi Geospasial ; Pemerintah Kabupaten Badung mendukung pandangan fraksi DPRD untuk mengkompilasi RTRW dengan informasi geospasial. Penyusunan RTRW telah dilakukan dengan menggunakan data citra satelit resolusi tinggi (CTSRT) tahun 2022 dan data Rupa Bumi Indonesia (RBI) 1:25.000 sesuai dengan rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG).
Pembangunan Kawasan Perkotaan ; Dalam hal penyusunan RTRW, pemerintah daerah mengikuti peraturan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) telah diintegrasikan dengan pemetaan yang rinci dan dilanjutkan dengan keputusan Bupati Badung tentang penyebaran lahan pertanian pangan.
Pendorong Perkembangan Wilayah ; Pemerintah menyambut baik dukungan terhadap RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah, terutama dalam pengembangan kawasan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal. RTRW dirancang untuk mendukung sektor pertanian melalui peningkatan infrastruktur, teknologi pertanian ramah lingkungan, agrowisata, dan industri pengolahan hasil pertanian.
Transportasi dan Infrastruktur ; Sebagai upaya mengatasi kemacetan, Raperda RTRW mencakup rencana pembangunan jaringan transportasi, termasuk jalan-jalan utama dan jalan lingkar di wilayah Badung Selatan. Selain itu, penyediaan kantong parkir dan pengembangan transportasi laut juga menjadi bagian dari strategi mengurangi kemacetan dan mendukung sektor pariwisata.
Sustainability dan Lingkungan Hidup; Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa Raperda RTRW ini telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keseimbangan kawasan lindung. Penataan wilayah pesisir juga sudah dilakukan untuk mendukung pengembangan transportasi laut guna mendukung kegiatan pariwisata.
Evaluasi dan Penetapan; Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati agar setelah Raperda RTRW disahkan, prosedur evaluasi oleh Gubernur Bali sebagai perwakilan pemerintah pusat dilaksanakan dengan segera. Setelah mendapatkan hasil evaluasi, Raperda RTRW akan diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Badung berharap Raperda RTRW 2025-2045 dapat membawa kemajuan dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung yang digelar gedung DPRD Badung berjalan dengan lancar dan sukses, secara langsung ditutup oleh Ketua DPRD Badung dan akan dilanjutkan pada esok hari pada Jumat 14 Februari 2025 dengan jam yang sama yakni ,”Penutupan Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2025, dengan agenda ,”Pengambilan Keputusan , Penandatanganan Berita Acara dan Sambutan Bupati Badung Terhadap Raperda tentang Reancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten badung Tahun 2025-2045″.
Gus Krg.






