Tangisan Anak dari Rumah Tetangga Bongkar Dugaan Pencabulan di Dukuhwaru, Remaja 17 Tahun Diamankan

Persindonesia.com Slawi – Seorang remaja berinisial AM (17) diamankan jajaran Polres Tegal setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Tegal dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H., dan dihadiri sejumlah awak media cetak, elektronik, dan daring.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Dukuhwaru. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati kondisi anak yang menimbulkan kekhawatiran, kemudian membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Koordinator MTB Laporkan Dugaan Pengondisian Buku Dana BOS, Revitalisasi SMP, dan Tour Wisata ke Kejari Tegal

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Tegal melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan AM, hingga melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan proses hukum yang berlaku serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan.

Fraksi-Fraksi DPRD Bangli Kompak Minta Tiga Ranperda Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, Polres Tegal tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dengan tidak mengungkap identitas korban, saksi anak, maupun informasi pribadi anak yang berhadapan dengan hukum, demi menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Pertalite Dijual di FB Rp70 Ribu per Botol 1,5 Liter, Enam Pelaku di Jembrana Jadi Tersangka

Polres Tegal mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak. (Karmono)