Tangkapan Terbesar Polda Bali 2022, Amankan Kokain Sabhu Seharga 56 M

Denpasar 12 April 2022 (Persindonesia.com) Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod sering terjadi penyalahgunaan narkotika selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 19.00 wita team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin kasubdit II AKBP I Ketut Suarta, S.H., M.H. telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki bernama K.S dan K. S.

Tkp 1; tepatnya di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Br./Lingk.Taman Mertasari, Kel.Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Tkp 2 : Di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Br./Lingk. Taman Mertasari, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Saat melakukan penggerebekan di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Br./Lingk. Taman Mertasari, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, saat tim akan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah tas kresek motif garis hitam putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip sedang didalamnya masing – masing berisi barang berupa : 1(satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat keseluruhan adalah seberat 9,40 gram brutto atau 8,00 gram netto dan 9 (sembilan) paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis MDMA dengan berat keseluruhan adalah seberat 8,82 gram brutto atau 7,38 gram netto.
1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 100 (seratus) butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 23,00 gram brutto atau 19,00 gram netto,
1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 104 (seratus empat) butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda yang diduga sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 23,92 gram brutto atau 19,76 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan 204 (dua ratus empat) butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy adalah 46,92 gram brutto atau 38,76 gram netto.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan pada hari Jumat Tanggal 08 April 2022 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Br./Lingk. Taman Mertasari, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung (TKP II) dan saat itu ditemukan barang berupa : Ditemukan di dalam garase villa Jepun ditempat sampah barang berupa 1 (satu) buah tas kertas warna krem bertuliskan “Shirley Lane” yang didalamnya berisi barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 12,06 gram brutto atau 11,66 gram netto. 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 100 (seratus) butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda yang diduga sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 23,00 gram brutto atau 19,00 gram netto.
Ditemukan di dalam kamar no. 2 villa jepun dalam kulkas kecil warna hitam merk “Sanken” di dalamnya terdapat barang berupa 3(tiga) bal barang berupa daun, batang dan biji kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat adalah 2725 gram brutto atau 2669,40 gram netto.

Ditemukan di dalam kamar no. 1 villa jepun : 1 (satu) buah tong kayu warna coklat dengan tutup didalamnya berisi barang berupa 34 (tiga puluh lima) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan “GUANYINWANG” didalamnya masing-masing terdapat bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 35.140 gram brutto atau 34.441,4 gram netto.1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis shabu dengan berat seberat 710 gram brutto atau 690,60 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan 35(tiga puluh lima) paket yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis shabu adalah seberat 35.850 gram brutto atau 35.132 gram netto. (Kode D1 s/d Kode D35).

Disebelah tong kayu warna coklat ditemukan 1(satu) buah tong warna silver didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi barang berupa 5 (lima) buah plastik klip bening didalamnya masing-masibg berisi butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda diduga sediaan narkotika jenis ekstacy dengan jumlah dan rincian berat sebagai berikut sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat 23,00 gram brutto atau 19,00 gram netto;
– sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat 23,00 gram brutto atau 19,00 gram netto, sebanyak 102 (serratus dua) butir dengan berat 23,46 gram brutto atau 19,38 gram netto, sebanyak 104 (serratus empat) butir dengan berat 23,92 gram brutto atau 19,76 gram netto, sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir dengan berat 19,78 gram brutto atau 16,34 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan 492 (empat ratus sembilan dua) butir kapsul warna merah muda putih didalamnya berisi serbuk merah muda diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy adalah seberat 113,16 gram brutto atau 93,48 gram netto. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 30(tiga puluh) paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk putih diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain adalah 30,00 gram brutto atau 24,00 gram brutto. 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang dibungkus plastik wrap bening didalamnya berisi serbuk warna orange diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 865 gram brutto atau 852,80 gram netto.1 (satu) buah bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat bungkus plastik klip bening didalamnya berisi serbuk warna orange diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 440 gram brutto atau 427,80 gram netto. 1 (satu) buah bungkus plastik bening bertuliskan “ZipBag” yang didalamnya yang didalamnya berisi serbuk warna merah muda diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 50 gram brutto atau 45,70 gram netto. 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) tablet warna merah muda bentuk jantung diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat adalah1,60 gram brutto atau 1,44 gram netto.
Disebelah tong kayu warna coklat ditemukan 1(satu) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat : 50 (lima puluh) strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER METHYLPHENIDATE HCL” masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tablet diduga mengandung sediaan psikotropika dengan berat 80 gram netto. 50 (lima puluh) strip warna biru bertuliskan “VALDIMEX DIAZEPAM” masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah total 500 (lima ratus) butir tablet diduga mengandung sediaan psikotropika dengan berat 70 gram netto. 5 (lima) buah kotak karton warna putih biru bertuliskan “XANAX ALPRAZOLAM” didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) strip warna silver yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu dengan jumlah total 500 (lima ratus) tablet diduga mengandung sediaan psikotropika dengan berat total 55 gram netto. 5 (lima) buah kotak karton warna merah muda bertuliskan “KTM-100” didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) botol kaca warna coklat tutup silver didalamnya masing-masing berisi cairan seberat 25,0 gram brutto atau 0,10 gram netto diduga mengandung sediaan psikotropika dengan jumlah berat total keseluruhan adalah 125 gram brutto atau 0,50 gram netto.
Dibawah kolong meja ditemukan barang berupa : 1(satu) buah dulang besar warna silver yang berisi sisa serbuk warna merah muda diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,80 gram netto (Kode P) diatasnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat total 9,09 gram brutto atau 8,95 gram netto, 1(satu) buah dulang kecil warna silver yang berisi sisa serbuk warna merah muda diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,30 gram netto, 1(satu) buah cobek warna gold yang berisi sisa serbuk warna merah muda diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstacy dengan berat 0,90 gram brutto atau 0,90 gram netto.

Saat diintrogasi oleh tim, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah milik mereka berdua yangmereka dapatkan dari seseorang yang bernama A. A. G. O. P. dan kemudian dilakukan pengaman terhadap A. A. G. O. P. di Bar Wharehouse di Jalan Camplung Tanduk, Desa/Kel. Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka :
1).K.S, lahir di Batukaang, 35 tahun, alamat KTP: Banjar Batukaang, Kel./Desa Batukaang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Alamat tinggal: Jalan Imam Bonjol, Perum Padmayana Blok A No. 5 B, Br. Margaya, Kel/Desa Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Berperan memecah, menyiapkan, dan memasukan ekstacy serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Mengedarkan / menjual barang narkotika ke warga Negara Asing yang memesannya.
Mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika lalu disetorkan ke Bos.

2).K. S, 48 tahun, alamat KTP/tinggal : Jalan Sedap Malam II Gg. Ratna No. 3 Br./Lingk. Kebonkuri Kawan, Kel./Desa Kesiman, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Berperan memecah, menyiapkan, dan memasukan ekstacy serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Mengedarkan / menjual barang narkotika ke warga Negara Asing yang memesannya.
Mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika lalu disetorkan ke Bos.

3) : A. A. G. O. P, 48 tahun, alamat KTP/tinggal : Jalan Gunung Patuha VI/64 Denpasar, Br/Lingk. Sanga Agung, Desa/Kel. Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Alamat tinggal : Jalan Bidadari No. 9, Br. Taman Merthanadi, Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Berperan menyediakan bahan Narkotika.
Menyediakan tempat penyimpanan Narkotika.
Menyediakan alat-alat untuk memecah Narkotika.
Menerima hasil jual beli Narkotika dari tersangka 1 dan tersangka 2.

Dengan modus operandi tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal : 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal : 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal : 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Harga perkiraan awal barang bukti keseluruhan RP. 56.000.000.000,- dan dapat terselamatkan sekira 350.000.000 orang.

Hasil Pemeriksaan terakhir tersangka masih proses penyidikan dan pendalaman jaringan peredaran narkotika.

Rincian Barang Bukti ;
1. SHABU : 35.166,00 GRAM NETTO.
2. KOKAIN : 32.00 GRAM NETTO.
3. GANJA : 2.669,40 GRAM NETTO.
4. MDMA : 7,38 GRAM NETTO.
5. SERBUK DALAM
KAPSUL 796 BTR (MDMA) : 151,24 GRAM NETTO.
6. SERBUK MERAH MUDA (MDMA) : 49,14 GRAM NETTO.
7. SERBUK WARNA ORANGE (MDMA) : 1.280,6 GRAM NETTO.

PSIKOTROPIKA
1. VETAMIN : 0.50 GRAM NETTO.
2. 500 TABLET PROHEPEL HCL : 80 GRAM NETTO
3. 500 TABLET. VALDIMEX : 70 GRAM NETTO.
4. 500 TABLET XANAX
AFRASOLAM : 55 GRAM NETTO
5. Uang tunai RP. 9.000.000,00 (Sembilan Juta) Milik A. A. G. O. P.

Demikian jumpa Pers Polda Bali, oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. didampingi Diresnarkoba Polda Bali Kombespol Mochamad Khozin, S.I.K.,S.H.,M.H. dan Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, di Mapolda Bali.

tim*.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *