Tangsel Dituding  Marak Bangunan Ilegal ,PolPP Disebut Buat BAP Bohong

Tangerang Selatan, Persindonesia.com-Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Paragon menuding banyak bangunan tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) di Kota Tangerang selatan (Tangsel) namun proses pengerjaannya tetap berjalan,Berkas laporan masyarakat soal bangunan tak berijin di tuding direkayasa oknum ( Satuan Polisi Pamong Praja) satpol PP dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bohong agar terkesan memiliki kelengkapan berkas.

Ketua LSM Paragon,Puji iman jarkasih, menyampaikan soal salah satu bangunan yang diduga takberizin terletak tidak jauh dari gedung pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

” maraknya bangunan yang tidak berizin belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi ironinya, lokasi bangunan-bangunan yang tidak berijin tersebut berada persis disamping kantor dan gedung Puspemkot Tangsel, yaitu dijalan Alif Gede, RT 003/004, Kp. Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel,”Kata puji saat selesai menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut di Pol PP Tangsel,Rabu (10/3/2021).

Menurut puji hal tersebut  bertolak belakang dengan program Pemkot Tangsel tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru saja diresmikan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany beberapa waktu yang lalu.

“Itu bertolak belakang dengan program MPP yang di resmikan  beberapa waktu yang lalu diruang Blandongan gedung Puspemkot Tangsel,sebagai salah satu ciri sudah baiknya pelayanan Birokrasi di Kota Tangsel yang harus cepat, tepat, efektif, efesien serta responsif kepada kepentingan masyarakat”terang puji.

Puji mempertanyakan kerap adanya  bangunan tak berijin dan bangunan berijin tetapi tapi tidak sesuai dengan proses perizinan yang disinyalir adanya manifulasi data dan aparatur birokrasi yang bermain.

“berulangnya kejadian berdirinya berbagai bangunan yang belum memiliki IMB ataupun telah memiliki IMB tetapi melalui proses yang tidak baik alias tidak sesuai prosesnya dengan memanifulasi data persyaratan pengajuan IMB apakah karena para pelaku investor yang nakal, proses pengajuan IMB nya yang masih berbelit-belit dan bertele-tele,ataukah masih ada apartur birokrasinya yang bermain,” bebernya.

Puji mensinyalir adanya manipulasi BAP dalam bangunan tak berijin yang ia laporkan, dengan membuat BAP bohong, membuat keterangan dokumen yang di terangkan di miliki oleh pemilik bangunan, namun saat di tanyakan berkas tersebut pada oknum PolPP  tidak dapat menunjukan berkas yang disebutkan.

“Saya menduga keras ada oknum birokrasi khususnya Satpol PP Kota Tangsel yang bermain. ini sangat jelas terlihat begitu vulgar di mata vublik yang lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan, tetapi tetap dengan enaknya dibangun tanpa di SEGEL oleh pihak Satpol PP, Ini diduga pasti ada permainan Pat gulipat antara oknum Satpol PP dengan para pelaku usaha nakal yang sangat rapi. Dan saat mau dilakukan tindakan penegakkan Perda Kota Tangsel tentang IMB, malah di munculkan nama-nama tokoh-tokoh fiktif untuk mengahadapi rencana tindakan Perda Kota Tangsel tersebut, yaitu berupa orang – orang dhuafa. Harusnya PPNS Satpol PP jeli dan melakukan penyelidikan yang rinci dan terukur. Maka di timbulkanlah kesan ini demi rasa kemanusiaan, tapi dibalik itu semua sungguh miris. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi petugas Satpol PP Kota Tangsel di tambah lagi dalam BAP katanya memiliki AJB dan izin lingkungan tetapi tidak dapat membuktikan berkas yang di sebut,”  bebernya.(by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *