Temuan JPKPN Bondowoso Dalam Hearing Kejutkan Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso

Bondowoso,Persindonesia Untuk pertama kalinya Hearing Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) JPKPN DPC Bondowoso ddalam penyampaiannya perihal adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan beberapa temuan lainnya diterima diruang Rapat Komisi IV cukup mengejutkan Anggota Komisi IV.

Pasalnya, Tim JPKPN Bondowoso antara oleh Mohammad Agam Hafidiyanto selaku Ketua, SH bersama Penasehat Hukum JPKPN, Gigih Bijaksopranoto,SH dan Mohammad Nusul Bahri, Ketua Divisi Monitoring & Investigasi JPKPN membuka adanya konspirasi yang terjadi selama inii saat mengetahui beberapa temuan dugaan yang terjadi di Puskesmas Binakal Bondowoso apalagi setelah mendengarkan voice note.

Berdasarkan Kas Anggaran Tahun 2020 yang diketahui ditemukan adanya indikasi dugaan permufakatan jahat dalam pengelolaan kas anggaran senilai lebih kurang 1 milyar lebih hingga penyalahgunaan wewenang, konspirasi dan korupsi serta rekayasa laporan administrasi hingga terjadi kerugian uang negara.

Salah satu poin yang menarik dalam heraring tersebut, Ketua JPKPN menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan sebelumnya adalah berkirim ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Bondowoso namun dari Dinkes sendiri belum cukup dianggap sebagai jawaban dan bahkan Inspektorat sama sekali tidak menjawab surat yang dilayangkan JPKPN Bondowoso

Setelah usai hearing Bukti diserahkan ke Komisi IV, awak media meminta tanggapannya ke Ketua JPKPN, Agam upaya selanjutnya yang dilakukan setelahnya, “Kami tentunya menunggu tindakan nyata dan tegas dari Komisi IV mas,” tuturnya singkat. (26/08)

Penasehat Hukum JPKPN, Gigih Bijaksopranoto,SH juga menuturkan perihal yang disampaikan saat hearing,” Kami berharap dan meminta adanya tindakan tegas untuk permasalahan yang telah kami ungkapkan semua ke Komisi IV demi membangun Bondowoso lebih baik,” tuturnya saat diwawancarai.

Menurut informasi setelah hearing, dilanjutkan rapat intern untuk menindaklanjuti permintaan JPKPN Bondowoso, dengan memanggil pihak – pihak yang berwenang sehingga dilakukan tindakan tegas dan nyata terhadap temuan yang telah masuk ke ranah hukum (TIM) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *