Bangli,PersIndonesia.Com- Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Bangli, jajaran Sat Lantas Polres Bangli yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Ni Luh Putu Deniani menggelar patroli rutin kewilayahan. Dalam patroli yang dilaksanakan pada hari Selasa (7/1) menyasar Kecamatan Tembuku, Bangli.
Dalam kegiatan patroli tersebut Sat Lantas Polres Bangli menemukan rombongan pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan standar keselamatan berkendaraan seperti tanpa plat nomor dan helm. Selain itu juga penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga :Â Terjaring Sidak Gaktibplin, 2 Personil Polres Klungkung Kena Tegur
Dari temuan yang ada, kemudian Sat Lantas Polres Bangli bersama Babinsa melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan. Dan dalam situasi panik beberapa pelajar ada yang melarikan diri dan menyembunyikan kendaraan mereka di sekitaran lingkungan sekolah.
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Ni Luh Putu Deniani saat dikonfirmasi mengatakan saat melakukan patroli tepatnya di SMA 1 Tembuku, kami menemui adanya sejumlah pelajar tidak menggunakan kelengkapan sehingga kita lakukan penindakan sebagai bentuk edukasi kepada mereka.
Untuk beberapa orang pelajar yang memasuki sekolah dan menyembunyikan motornya dilingkungan sekitar sekolah, kami lakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk menindak lanjuti temuan ini. “Dalam penindakan tersebut kurang lebih ada sebanyak 36 kendaraan knalpot brong dan tanpa plat yang berhasil ditahan”, jelasnya kepada awak wartawan PersIndonesia.Com.
Sebagai langkah penyelesaian, lanjut kata dia, para siswa dikumpulkan untuk mengakui kepemilikan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kelengkapan. Bagi siswa yang dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, petugas hanya memberikan teguran simpatik dan mengarahkan mereka untuk segera mengganti knalpot yang tidak sesuai (brong).
Disamping itu pihaknya akan segera memanggil orang tua siswa untuk membuat surat pernyataan dan berkomitmen mengganti knalpot kendaraan anak mereka sesuai standar. “Sementara untuk kendaraan tanpa surat-surat resmi diamankan dan dibawa ke Polres Bangli”, kata Deniani.
Baca Juga :Â Pohon Jati Tumbang Timpa Truk di Gilimanuk, Sopir Luka-luka
Kasat Lantas menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pembelajaran kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. “Kami berharap semua pihak, baik orang tua maupun sekolah, turut berperan aktif dalam membina siswa untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama”, ungkapnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas. “Dengan kesadaran bersama, diharapkan pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan kelalaian melengkapi surat kendaraan dapat diminimalisir”, imbuhnya.
Langkah ini juga mendapat apresiasi dari para guru dan warga sekitar, mereka mengatakan merasa sangat terganggu dengan adanya suara keras dari kenalpot brong yang dibunyikan terutama di malam hari. “Dan kami telah berulang kali mengimbau siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan melengkapi kendaraan sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya.(DB)






