Terancam 15 Tahun Penjara, HF Pengedar Sabu Asal Mojoklanggru Surabaya di Gelandang Polisi

Surabaya-Persindonesia.com, Seorang pria berinisial HF (24), asal Surabaya Jalan Mojoklanggru Lor Baru, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap polisi dirumahnya pada pada Jum’at 01 Juli 2022 sekira pukul. 07.00 WIB. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.

“Atas informasi tersebut ditindaklanjuti ternyata benar, bahwa didalam rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram.” Jelas Daneil Marunduri saat jumpa pers pada, Senin (25/07/2022).

Tak hanya sabu, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan 1 buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa bekas narkotika jenis sabu 1,56 Gram, 1 Bendel klip kosong, 1 buah Skrop, Uang tunai Rp.250.000-,1 buah timbangan Elektrik, dan 1 unit Handphone OPPO A54 warna biru.

“Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1(satu) bungkus dengan berat 8 gram.” Paparnya.

Lebih lanjut Daniel Marunduri, Sementara tersangka membeli sabu kepada RN seharga Rp 8.000.000.-(delapan juta rupiah), pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2022 lalu.

“Setelah barang diterimanya, oleh tersangka HF kemudian sabu di pecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan untuk di ecer/jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah di tentukan.” Tambah Daniel.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia ke dalam penjara.

“Tersangka, HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.” pungkasnya. (Red/hdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *