Gianyar,PersIndonesia.Com- Tiga (3) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) modus Keprok Kaca mobil yang sangat meresahkan dan sempat beraksi pada berbagai TKP di Bali akhirnya tertangkap Polisi.
Mereka masing-masing berinisial, YK alias Yudik (37), KP alias Yuda (21) dan MR alias Iceng (24) berhasil diringkus Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim pada 2 lokasi berbeda di Denpasar.
Baca Juga : Respon Cepat Kanit Lantas Polsek Denbar Tangani Laka Lantas Depan Pasar Sanglah
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata menjelaskan pengungkapan para pelaku berawal dari peristiwa Curat modus Keprok Kaca di Pantai Nirmala Keramas, Blahbatuh pada hari Sabtu, (18/5/24) lalu dengan Korban adalah WNA Jepang yang sedang surfing di Pantai.
Dari aksinya di Pantai Keramas, mereka berhasil mendapatkan sejumlah barang yakni HP iPhone, Kemera Gopro, Dompet dan sejumlah barang lain dengan kerugian sekitar Rp 14.000.000,-.
“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan menyasar barang bawaan tamu yang ada di kendaraan”, ujarnya didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Gede Budiarta, Kanit Reskrim Iptu I Ketut Putu Ardika dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (24/5).
Lebih lanjut ia mengatakan mereka tergabung dalam sindikat Curat dengan modus Keprok Kaca telah beraksi di wilayah Blahbatuh sebanyak 5 kali, dengan lokasi 4 kali di Pantai Nirmala dan 1 Kali di Pantai Darga Keramas.
Berbekal ciri-ciri pelaku dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan YK dan KP di Jalan W.R. Supratman Denpasar, sementara pelaku MR berhasil diamankan di Monang Maning.
“Salah satu pelaku yakni YK merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum selama 2 tahun penjara di LP Kerobokan”, terang Kapolsek Blahbatuh dalam Pres Confrence di Polsek Blahbatuh.
Baca Juga : Korban Tenggelam Di Waduk Jatiluhur Akhirnya Ditemukan
Kompol I Made Berata mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik sebagai hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sejumlah barang bukti yang diamankan langsung dari tangan tersangka yakni, HP I-phone dan 1 buah Kamera serta barang bukti lain berupa pecahan kaca mobil, 1 batu kali dan 2 Unit Sepeda Motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) Ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukman 7 tahun penjara”, tandasnya. (DG).






