Persindonesia.com Bondowosoo 1 Nopember 2022- Berdasar pada laporan yang masuk ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bondowoso, dimana diterangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekitar jam 19.00 Wib telah datang ke kantor Polres Bondowoso seorang warga berinisial “A” (54 Thn), Melaporkan secara tertulis terkait dugaan terjadinya kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial “RAS”.
Diawali pengakuan terduga korban kepada orang tuanya, tidak bisa makan, yang bersangkutan mengaku bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib telah ditampar oleh guru BKnya, sehingga menyebabkan luka di bibir atas bagian dalam kemudian akibat kejadian tersebut terduga korban mengalami luka dan sakit di bibir atas bagian serta kesulitan makan selama 3 (tiga) hari, kemudian hal tersebut dilaporkan ke Polres Bondowoso, berupa Laporan Pengaduan secara tertulis pada tgl 30 September 2022 dan ditanda tangani oleh pelapor.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari JPKPN Bondowoso yang menyuarakan bahwa ; “Guru Konseling (BK) Harusnya Merangkul Bukan Memukul”.
Mohammad Agam Hafidiyanto, SH selaku Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Bondowoso dengan lantang mengungkapkan, Kejadian Kekerasan yang diduga oleh Oknum Guru SMK N 1 Bondowoso Kepada Siswi Didik sangat miris dan merupakan tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Ketua JPKPN Bondowoso ini sangat mengecam tindakan kekerasan tersebut apalagi diduga dilakukan oleh oknum Guru BK terhadap siswi berinisial R sehingga mengakibatkan adanya luka di bibir atas bagian dalam kemudian akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan sakit di bibir bagian atas serta kesulitan makan hingga 3 (tiga) hari berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada pihaknya.
Menurut Johan selaku Keluarga saat dikonfirmasi, menegaskan, “Seharusnya Kewajiban Guru Terhadap Anak Didik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, bukan malah menampar atau melakukan kekerasan yang melanggar kode etik guru Indonesia dimana Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia.”
Menurut Ketua JPKPN Mohamad Agam, saat bersama Johan selaku Keluarga ketika dikonfirmasi pihak media menyampaikan,” Apa yang diduga dilakukan oknum guru BK sangat disayangkan, bukan menjadi teladan dimana harusnya merangkul bukan malah memukul, sebagai tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etiktentunya konsekwensinya akibat memukul anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dan orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta” tegas Agam menyampaikan.

Johan, selaku perwakilan keluarga dari korban menyampaikan,” Saya meminta keadilan dan saya sudah laporkan ke pihak berwajib dan saya tidak ingin masalah ini berhenti di mediasi mengingat traumatis yang dialami korban” tutur Johan kepada media.

Artinya, tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus penamparan ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku. (Red)






