Persindonesia.com Jember – Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda Dan Olah Raga( Dispora) Bagus Wantoro yang dilantik pada 16 Juli 2021 lalu kini diberhentikan secara tidak Hormat (PTDH) Pasalnya, mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) ini telah dinyatakan secara sah bersalah Dan Meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi DAK tahun 2016.
Atlit Menembak Negaroa Menikmati Hidup Dengan Mereparasi Senapan
Bagus Wantoro adalah Salah Satu ASN yang terjerat tindak pidana korupsi Dan Sudah Divonis Bersalah Oleh Mahkamah Agung dan Di hukum 5 tahun Penjara, denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi nomor 1406K/Pit.Sus/2016 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016.
“Berdasarkan putusan kasasi dari MA, maka Pemkab Jember memberhentikan Bagus Wantoro secara tidak hormat. Kemudian seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum Sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Proses eksekusi sebagai terpidana dalam putusan tersebut selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” ujarnya, Jum’at (7/1/22)
Hendy menegaskan, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro itu terjadi jauh pada masa sebelum dirinya menjadi Bupati. “Yakni tahun 2016 silam,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu. Yakni Soegeng B Resobo SH, Drs Sudjarwono, dan Malai Sondi SPd. Mereka digelandang menuju Lapas Kelas II A Jember.
Pasca ketiganya di Bui, muncul kabar masih ada satu terpidana lain yang belum dieksekusi atau belum ditahan. Yaitu Ir Bagus Wantoro MM, yang perannya saat itu selaku PPK. Dan menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 6,1 milyar.(Nurul)






