Jakarta Pusat, Persindonesia.com
Polres Metro Jakarta Pusat amankan 56 orang yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online yang berkantor diwilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Dari jumlah 56 orang tersebut 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno pada acara Konferensi Pers yang dilaksanakan dihalaman Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa 19/10/2021.
Waka Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno dalam keterangan Persnya menjelaskan, “Ke-enam tersangka tersebut saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.
Setyo juga mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.
“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian”. Ucap Setyo menegaskan.
Lebih lanjut Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno mengatakan, “Untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan dengan OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat CCTV.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP.






