Terlibat Kasus Narkoba, Perempuan Baru Melahirkan Terciduk Polres Klungkung

Klungkung,PersIndonesia.Com- SatRes Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 7 pelaku kasus Narkoba dari 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Maret hingga April 2025. Para pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Dawan, Nusa Penida dan bahkan hingga di Kecamatan Manggis Karangasem.

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin menyampaikan 7 pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial, IKEA alias M, PAB alias C alias B, IGK alias D, IDGEPP, IMEBP alias K, PAYW alias GY, serta IKAS alias T. Dari 7 pelaku yang berhasil diamankan petugas, pelaku berinisial PAYW alias GY merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga : ODGJ di Klungkung Diamankan Usai Pukul Ayah Kandung

Sementara 1 pelaku perempuan berinisial PAB alias C diketahui baru saja melahirkan melalui operasi caesar. PAB diamankan karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 12,70 gram brutto (10,85 gram netto) diwilayah Nusa Penida. “Pelaku dibantarkan (penanguhan penahanan) karena dalam kondisi baru melahirkan, namun tetap dalam pengawasan dan wajib lapor”, terang Kapolres saat Pers Rilis pengungkapan kasus Narkoba, Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut Kata Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pemetaan wilayah wilayah rawan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal SatRes Narkoba. Adapun barang bukti yang turut berhasil diamankan antara lain, 101 paket Sabu seberat 66,22 gram bruto (52,07 gram netto), 2 paket ganja seberat 51,92 gram bruto (6,82 gram netto).

Selain itu juga berbagai alat isap, timbangan digital, ponsel dan kendaraan bermotor. Para pelaku yang diamankan tidak hanya sebagai pemakai (konsumsi pribadi) tetapi juga sebagai pengedar.

“Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 dan 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku sebagai pengguna atau pengedar”, ujarnya.

Baca Juga : Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Traktor, Motor Hingga Rumah Kosong

Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba, tidak hanya di daratan tetapi juga di wilayah kepulauan Nusa Penida. Upaya ini merupakan bentuk nyata menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba. Polres Klungkung juga telah berupaya untuk memberikan sosialisasi akan bahayanya penyalahgunaan Narkoba baik itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba maupun dari Sat Binmas.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi Narkoba, untuk itu kami berharap masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas Narkoba”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *