Tidak Pakai Masker, 72 Warga Jember Terjaring Operasi Yustisi

Jember, PersIndonesia – Tidak memakai Masker, puluhan warga Jember terjaring operasi yustisi setelah petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Gajahmada, Jember kidul, Kaliwates, Jember pada Selasa (7/09/2021).

Gatot Triyono, Sekretaris Satpol – PP Jember mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan Covid- 19, gabungan bersama TNI, POLRI, Satpol – PP serta Dishub, berhasil menjaring sebanyak 72 pelanggar.

“Ada 72 pelanggar yang terjaring hari ini, 25 orang pelanggar terkena denda, 5 orang subsider dan 42 orang lainnya mendapat Teguran” ungkapnya.

Gatot mengatakan, ada alternatif ketika pelanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan.
“Alternatif ketika pelanggar tidak bayar denda, itu bisa subsider dengan kegiatan lain bisa secara fisik maupun kegiatan sosial lainnya” jelas Gatot.

Adapun pelanggar yang masih tidak paham dengan operasi yustisi tersebut, menurut Gatot akan diingatkan.

“Kalau ada yang seperti itu, kita akan sampaikan dengan baik-baik, dan Alhamdulillah mereka semakin mengerti, karena untuk kepentingan bersama” katanya.

Gatot mengungkapkan lagi bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari bersama tim gabungan. Hingga kini akhirnya Jember memasuki level 2.

“Alhamdulillah tadi malam diumumkan dalam Inmendagri, nomor 39 tahun 2021, sudah ada hasilnya bahwa Jember masuk level 2.” Terangnya.

Selain itu, dia juga berharap masyarakat tetap waspada dan jangan sampai lengah dan serta tetap meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes).

Sementara itu, Muzdalifah, salah satu warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, mengatakan telah didenda sebesar 30 ribu rupiah karena tidak memakai Masker dengan benar.

“Masker saya di dagu, tapi tetap peraturan memang harus ditegakkan” ungkapnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *