Tiga Ahli Beri Keterangan Memberatkan dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU Pendem

Persindonesia.com Jembrana – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan dengan terdakwa I Putu Suardana kembali digelar pada Kamis (23/10). Perkara yang melibatkan pemilik SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Sidang kali ini Jaksa penuntut Umum menghadirkan tiga ahli dari berbagai bidang yang memberikan keterangan memberatkan terhadap terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menghadirkan Ahli Bahasa Fakultas Bahasa Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., Ahli Dewan Pers Dionisius Dosi Bata Putra, serta Ahli Tata Ruang sekaligus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana Putu Sumaharta.

Ketiganya memberikan pandangan dari aspek bahasa dalam berita, etika jurnalistik, hingga kesesuaian tata ruang lokasi yang menjadi objek pemberitaan. Dalam keterangannya ketiga ahli memberatkan terdawa dalam persidangan kali ini.

Panel Pelet Pemanas Konslet, Kandang Ayam Warga Desa Penglumbaran Ludes Terbakar

Usai sidang Ahli Bahasa Fakultas Bahasa Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., menilai bahwa teks berita yang menjadi pokok perkara mengandung unsur perendahan martabat seseorang akibat pemilihan kata yang tidak tepat.

“Memang terjadi perendahan martabat atau serangan terhadap kehormatan orang karena pilihan kata yang digunakan. Jika terdakwa tidak menggunakan kata-kata negatif seperti mencaplok dan menjajah, hal itu bisa dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, seorang jurnalis seharusnya memilih diksi yang lebih netral dan didukung oleh fakta lapangan. “Apalagi yang diberitakan adalah seorang investor yang telah menanamkan dana cukup besar. Tidak seharusnya menggunakan kata yang berpotensi menyakiti. Berita itu sebaiknya diedit terlebih dahulu sebelum dipublikasikan,” tegasnya.

Genjot Penanggulangan Kemiskinan, Wabup Klungkung Minta Peningkatan Validitas Data

Ia menambahkan, setiap orang memiliki tingkat sensitivitas berbeda terhadap notasi negatif. “Nama baik seorang pengusaha sangat penting. Jika tercemar, wajar bila mereka bereaksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ahli Dewan Pers Dionisius Dosi Bata Putra menyatakan sependapat dengan hasil penilaian Dewan Pers tertanggal 29 Mei 2024, yang menyebut konten berita terdakwa tidak tergolong sebagai produk jurnalistik.

“Saya sejalan dengan keputusan Dewan Pers. Produk jurnalistik yang dibuat terdakwa tidak memenuhi unsur kepentingan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Badung Jadi Rujukan Studi Kebangsaan, Sekda Sambut Hangat Rombongan Kabupaten Takalar

Dionisius juga mengungkapkan adanya percakapan (chat) antara terdakwa dan pelapor sebelum berita dimuat, yang menurutnya menunjukkan indikasi itikad tidak baik dalam proses penerbitan berita. ia membacakan beberapa chat terdakwa yang mengarah meminta sesuatu kepada korban misalnya kurang dana Rp 1 juta untuk membayar kuliah anak. Istri sakit dan lainnya. Dimana korban yang mengaku merasa terganggu akhirnya memblokir nomor terdakwa. Setelah kejadian itu muncul berita tersebut. “Hal itu jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dapat menggunakan mekanisme UU Pers, karena kontennya tidak memenuhi standar etika profesi. “Sebagai wartawan, setiap kata—mulai dari judul, lead, hingga penutup—harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tulisan wajib dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Dari aspek teknis tata ruang, Ahli Tata Ruang sekaligus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana, Putu Sumaharta, menjelaskan bahwa keberadaan SPBU yang menjadi objek pemberitaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“SPBU tersebut berada di kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012. SKTR yang diterbitkan juga sudah sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

RMU Tercanggih dan Pabrik Cokelat Bantuan Menteri Sebelumnya Terhenti, Kini Mulai Beroperasi di Jembrana

Ia menambahkan, kawasan di sekitar sempadan sungai telah diatur sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan difungsikan untuk kepentingan publik. “Secara estetika perkotaan, penataan di kawasan itu sudah sangat baik dan justru menguntungkan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Putu Wirata Dwikora menyampaikan, pihaknya tetap berpendapat berita yang ditulis kliennya merupakan karya jurnalistik.

“Kalau dilihat sepintas, berita itu jelas produk jurnalistik. Persoalannya muncul karena adanya dugaan komunikasi sebelumnya yang memunculkan tafsir berbeda,” ujar kuasa hukum.

Bupati Asahan Ajak Santri Jadi Pelopor Kemajuan dan Keteladanan Bangsa

Pihaknya juga menilai, terdakwa telah memenuhi kewajiban jurnalistik dengan memberikan ruang hak jawab.

“Seharusnya sejak awal perkara ini diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Namun karena sudah berjalan di ranah pidana, kami tetap membuka fakta-fakta di persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim dengan se adil-adilnya,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *