Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya
SURABAYA Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini dinilai membutuhkan keterlibatan aktif tiga unsur utama, yakni Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, keberhasilan PERINTIS tidak hanya ditentukan oleh kecepatan Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan permohonan, tetapi juga oleh kesiapan seluruh pihak dalam menjalankan tahapan layanan secara terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, transformasi pelayanan harus berorientasi pada kemudahan masyarakat. Karena itu, koordinasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah dan PPAT harus dibangun dalam satu ekosistem pelayanan yang memiliki standar waktu jelas. “Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron.
PERINTIS 10 Hari sendiri membagi proses peralihan hak menjadi sejumlah tahapan dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah melalui Bapenda diberikan waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi BPHTB, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan menyelesaikan permohonan maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Nusron meminta pemerintah daerah ikut melakukan pembenahan proses, khususnya pada tahapan verifikasi BPHTB. Ia juga mendorong adanya kerja sama yang lebih kuat antara Bapenda dan Kantor Pertanahan sehingga proses pertukaran data tidak lagi menjadi hambatan pelayanan.
Salah satu langkah yang didorong adalah integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran informasi secara daring sehingga proses administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” kata Nusron.
Di sisi lain, PPAT juga menjadi bagian penting dalam memastikan target waktu PERINTIS dapat tercapai. Menteri ATR/Kepala BPN meminta pembuatan AJB dapat diselesaikan maksimal dua hari sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Untuk mendorong kepatuhan terhadap standar tersebut, kinerja PPAT nantinya akan dievaluasi secara berkala. Kantor Pertanahan juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan secara cepat dan tepat waktu. “Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, implementasi PERINTIS 10 Hari saat ini telah berjalan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah tambahan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Penerapan secara bertahap ini diharapkan dapat memperluas cakupan layanan hingga seluruh Kantah di Jawa Timur pada akhir 2026.
Nusron menegaskan, percepatan pelayanan tidak cukup hanya dengan menetapkan regulasi atau standar waktu. Perubahan pola kerja dan komitmen bersama dari seluruh pihak menjadi faktor utama agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat transformasi layanan pertanahan. “BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.
Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






