Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo Dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Surabaya, Persindonesia,- Pemerintah Kota Surabaya Kecamatan Asemrowo kembali bergerak menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) patuh masker, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 08.00 wib.

Operasi yustisi patuh masker, yang di gelar di jalan Tanjung Sari ini, dipimpin langsung oleh KaSatgas Covid-19, Nanik Kristiani. Tiga pilar, Satpol PP, Dishub serta BPB Linmas, Kecamatan Asemrowo ikut mengawal giat Yustisi yang berjalan tertib bagi semua pengendara yang mematuhi aturan, Sementara puluhan pengendara yang melanggar di berhentikan untuk ditindak penyitaan identitas KTP/SIM.

Terkait dengan pelanggaran patuh masker dalam operasi yustisi, langsung menjalani sidang di tempat yang diputus oleh Kejaksaan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Besaran denda yang dijatuhkan oleh putusan Hakim dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, sebagaimana menurut perda Jatim no 2 tahun 2020.

Camat Asemrowo menegaskan
” Hal ini dilakukan supaya masyarakat paham betul tentang kepedulian kesehatan, Masker ku melindungi mu, Masker mu melindungi ku, agar tetap salalu pakai masker disaat beraktifitas diluar rumah, yang tertuang pada inpres no. 6/2020″, terang Bambang Udi Ukoro. (Hendro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *