Tiga Pria Tersangka Curanmor, di Tangkap Team Anti Begal Polrestabes Surabaya, Satu DPO

Surabaya, persindonesia.com,- Jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima dan di back up Team Anti Begal Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan tiga pria tersangka curanmor, Rabu, 23 Februari 2022 sekira jam 23.45 WIB.

Ketiga tersangka berhasil di tangkap, yaitu MN (35) di tangkap di Jl. Sidodadi Gg X Surabaya, R (37), dan M (42) di Jl. Randu Agung Kec. Kenjeran Surabaya, sementara satu tersangka FR (DPO). Ketiga tersangka ini ditangkap karena mencuri motor di Jalan Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/21 RT 03 RW 04 Kec. Sukolilo Surabaya, pada Rabu, 2 Februari 2022 jam 04.30. WIB dan Kamis 7 Oktober 2021 jam 09.30 WIB.

Motor yang dicuri oleh ketiga tersangka ini adalah milik MFA warga Sutorejo dan AT warga Sukolilo Surabaya. Saat korban melakukan aktivitas kerja di Warkop Caca Jalan Raya Ir. Sukarno Merr dan memarkir satu unit kendaraan Honda Vario warna Silver tahun 2014 dan sepeda motor Honda Beat yang di parkir di teras rumahnya.

Saat korban hendak pulang dan mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana Kamis 24/2/2022 menuturkan, Berdasarkan laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Jalan Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, dan Jalan Raya Deles Buntu 1, RT 03 RW 04 Kec. Sukolilo Surabaya, langsung menurunkan anggotanya Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan Analisa rekaman CCTV.

“Selanjutnya tiga tersangka serta barang bukti diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKBP Mirzal.

“Setelah dilakukan penyidikan terungkap, ketiga tersangka ini pernah beraksi di TKP lain,” tambah AKBP Mirzal.

TKP lain itu diantaranya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 (lima) unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Asus, Kunci “T” dan Kunci “Y”, Buku rekening BCA No Rek : 1900425241 an Mohamad Munir dan CCTV di TKP.

“Tersangka MN adalah residivis dan pernah di tahan di Polsek Simokerto perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP,” pungkas AKBP Mirzal. (Hum/Tomy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *