Tilep Duit Nasabah, 2 Tersangka LPD Tamansari Dijebloskan Ke Penjara

Persindoensia com Jembrana – Akhirnya kasus korupsi LPD Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya yang melibatkan 2 pengurus LPD akhirnya dijebloskan penjara Polsek Mendoyo dengan status sebagai tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Kedua pengurus LPD Tamansari tersebut yang berinisial MD dan GW sudah sah terbukti melakukan tindakan korupsi uang LPD. Mereka berdua akhirnya dititipkan di penjara Polsek Mendoyo sambil menunggu proses persidangan.

Kepala BKP Kabur ditanya Soal Adu Jotos Antar OPD Kota Tangsel

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi didampingi oleh Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjelaskan, dalam kasus korupsi ini LPD Tamansari mengalami kerugian mencapai 400 juta. “Modus tersangka berungkali melakukan penggelapan uang hingga keuangan LPD menjadi kolaps,” terangnya. Rabu (22/12/2021).

Dalam kasus tersebut, lanjut Triono, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kedua tersangka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Penahanan merupakan upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan.

Danrem 045/Gaya Ucapkan Selamat Kepada Bintara Remaja Polri

Menurutnya, kedua tersangka tersebut modus operandinya menggunakan uang kas LPD untuk kepentingan pribadinya. “Ini merupakan kasus korupsi LPD yang kedua. Kita baru mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam setahun ini, sudah 7 tersangka kasus korupsi yang masuk tahap II ditangani, 4 masih kita tangani dan 3 masih dalam proses di Polres Jembrana,” uraiannya.

Untuk penahanan kedua tersangka ini berlaku 20 hari ke depan selama proses penyidikan. Sementara di tahun ini 4 tersangka yang ditangani oleh Kejari Jembrana merupakan kasus perkara LPD. Sebelumnya 2 tersangka LPD Tuwed sudah tahap II. Disusul 2 tersangka kasus korupsi LPD Tamansari Tukadaya. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *