Tim Bea Cukai Tanjungpandan Bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera Timur Amankan Barang Kena Cukai

Belitung – Bertempat di halaman sebuah expedisi Tanjungpandan, Senin 8/11/2021 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai Community Protector Tim Bea Cukai Tanjungpandan bersama Tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur melakukan penindakan atas barang kena Cukai (BKC) ilegal.

Penindakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwi Khusus DJBC Kepulauan Riau dijelaskan oleh Kepala Bea Cukai Tanjungpandan Belitung Jerry Kurniawan,Jumat 12/11/2021 kepada awak media.

Kepala Bea Cukai Tanjungpandan Belitung Jerry Kurniawan menuturkan kepada awak media, Berawal dari informasi bahwa ada kapal kayu yang membawa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari luar negeri dengan tujuan Jakarta melalui Wilayah Belitung,”Tuturnya.

Dalam penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 1021 koli sebanyak 10.515 botol minuman mengandung Etil Alkohor ( MMEA ) tanpa dilengkapi Pita Cukai dengan total kerugian Negara sekitar enam belas miliar delapan ratus juta tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah,”Ungkap Jerry Kurniawan.

Barang ini bukan untuk konsumsi di Belitung namun pulau Belitung menjadi sasaran untuk transit ke Jakarta melalui expedisi menggunakan modus kapal roro , namun pihak Bea cukai Jerry Kurniawan saat dikompermasi oleh awak media mengenai expedisi apa belum bisa menjelaskan.

Penindakan barang ilegal tersebut melanggar UU no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dangan UU no 17 Tahun 2006 dan UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007.

Pihak Bea Cukai Belitung Jerry Kurniawan mengatakan akan menelusuri siapa pemilik minuman mengandung Etil Alkonol (MMEA) golongan B dan C tersebut.(Kandar/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *