Persindonesia.com Banjarmasin – Usai mengomentari langkah salah satu paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil PSU dan bicara soal fenomena politik uang yang ia duga terjadi di pemungutan suara ulang dan persoalan lainnya. Uhaib As’ad, pengamat politik yang juga dosen Uniska mendapatkan somasi dari tim BirinMu.
Hairansyah, koordinator sub-komisi penegakkan HAM angkat bicara atas langkah somasi tersebut pada Minggu (20/6/21) di Jakarta melalui konferensi pers.
64 Anggota Saka Wira Kartika Resmi Di Lantik oleh Komandan Kodim 0414/Belitung
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka” ujar Hairansyah.
Selain itu, UUD Negara RI 1945 di Pasal 28F mengakui bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Dengan demikian langkah somasi yang dilakukan jelas merupakan ancaman terhadap demokrasi, kebebasan pers, kebebasan akademik dan hak asasi manusia,” tutupnya. (Fitri)






