Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap dua terduga pengedar narkoba di dalam waktu dan tempat berbeda di Seberida. Bersama pelaku diamankan 12 paket sabu siap edar.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Selasa, mengatakan, kedua pelaku inisial SDR alias Mandor (56) dan AT alias Gondrong (41) merupakan warga Pangakalan Kasai.
“Penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27/12) mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan perkebunan sawit PT Mega Nusa Inti Sawit wilayah Desa Buluh Rampai, Seberida,” katanya
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan muncul nama inisial SDR alias Mandor. Tim langsung bergerak memburu Mandor dan sekira pukul 15.30 WIB, polisi melihat seorang laki-laki diduga adalah Mandor yang berdiri di pinggir jalan poros perkebunan seperti menunggu seseorang.
Setelah ditanya, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, rencananya akan dijual pada seseorang.
“Tidak sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan ke rumahnya dan kembali ditemukan botol plastik di sofa ruang tamu berisi 9 paket sabu,” sebutnya.
Selain itu, diamankan dua handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu Gondrong. Pukul 16.00 WIB, Gondrong diamankan di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba di badannya.
“Tapi saat dilakukan pencairan di sekitar rumah, ditemukan satu kotak rokok terselip pada dinding kandang ayam yang berisi dua paket sabu siap edar seberat 1,69 gram,” ujar Misran.
Dikatakan, saat diintrograsi Gondrong mengaku memperoleh sabu dari kenalannya. Polisi yang memburu kenalan Gondrong, tidak berhasil menemukannya, namun demikian, nama dan identitas pelaku sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).***






