Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kejari Klungkung Gelar Penhum di Desa Gegel

PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam rangka menumbuhkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penhum), Kamis (5/6/2025). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Gegel, Klungkung, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.

Selain memberikan penerangan hukum dalam kegiatan yang dihadiri oleh Perbekel Desa Gegel, I Wayan Sudiantara, Bendesa Adat Gelgel, Perangkat Desa, Lembaga Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat, serta sejumlah warga. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab untuk peserta.

Baca Juga : Kasus Bumdes Kerta Laba Bergulir, Mantan Kades Dituntut Pasal Berlapis dan Denda Ratusan Juta

“Kegiatan penerangan hukum yang dilakukan ini merupakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung Nomer 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Jaga Desa”, ujar Ngurah Jati Kusuma dikonfirmasi seusai kegiatan.

Menurut Kasi Intel, dengan adanya program Jaksa Jaga Desa akan membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih dekat dan bisa mendiskusikan persoalan-persolan yang berkaitan dengan hukum seiring dengan perkembangan jaman.

Kehadiran Jaksa Jaga Desa ditengah masyarakat tidak hanya memberikan pemahaman Hukum secara umum, akan tetapi bagaimana peran Jaksa bisa memberikan pemaham dan menyesuaikan hukum dalam aturan (awig awig) di Desa Adat.

“Kita ketahui bersama, jika di Bali Desa Adat begitu kental dan kokoh dengan awig awignya yang kuat. Diharapkan dengan penerangan hukum dan program Jaksa Jaga Desa akan bisa memberikan pemahaman dan meminimalisir tindakan melawan hukum”, jelas Ngurah Bagus.

Sementara itu Perbekel Desa Gelgel, I Wayan Sudiantara mengatakan, kegiatan ini kami ibaratkan bak ‘gayung bersambut’. Kenapa kami katakan demikian, karena sebenarnya kegiatan ini merupakan keinginan kami sendiri terutama saya selaku Perbekel di Desa Gelgel. Diakuinya memang setiap tahun ada pendampingan dari Kejaksaan. Dan melalui kegiatan ini kita sinergikan.

Intinya untuk program Kejaksaan ini, kami memberi apresiasi yang setinggi tingginya. Karena disini baik masyarakat secara umum maupun kami sendiri secara tidak langsung tau jadinya terkait batas kewenangan apa yang kami lakukan. “Walaupun apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku, tetapi ditambah dengan adanya program seperti ini bisa mempertajam untuk bagaimana mencermati, mempedomi dari pada peraturan yang berlaku salah satunya terkait pengelolaan keuangan di Desa”, kata Sudiantara.

Baca Juga : Tekankan Ini, Kejari Klungkung Gelar Jaksa Jaga Desa di Desa Tohpati

Lebih lanjut disampaikannya, kami berharap kegiatan Kejaksaan seperti ini tetap berlanjut bukan hanya hari ini saja. Menurutnya dengan kehadiran Kejaksaan melalui program ini kita merasa semakin dekat dengan institusi penegak hukum.

Selain itu kami juga dapat mengetahui lebih banyak batas kewenangan sesuai arah kebijakan peraturan yang berlaku baik itu dari Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dengan perubahan kedua Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024.

“Program Kejaksaan ini bagi kami seperti penerang, sebab tidak hanya menyangkut pengelolaan keuangan akan tetapi bagaimana mempedomi kebijakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga arah kami tidak berbenturan dengan hukum”, pungkasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *