TKC Pemilihan Ketua Karang Taruna  Batuceper Dinilai Cacat Hukum

Tangerang, Persindonesia.com – Ketua Domisioner Karang taruna Kecamatan Batuceper Kota Tangerang menilai Temu Karya Kecamatan (TKC) Pemilihan Ketua Karang Taruna dinilai janggal dan cacat hukum tidak sesuai dengan peraturan organisasi dan AD ART Karang taruna.

“saya menilai dalam pemilihan Karang taruna yang digelar tanggal 16 januari itu ada kejanggalan ,sebelumnya digelar muscam pada bulan 26  Desember 2021 yang hasilnya detlok, yang pada akhirnya dibuat forum bersama dan menyepakari musyawarah diundur selama satu minggu yaitu ditanggal 2 januari” Kata Syahrul Ketua Domisioner Karang Taruna Kecamatan Batuceper dalam keterangan persnya ,Minggu (16/1/2021).

Sahrul melanjutkan, bahwa telah terjadi perubahan jadual TKC yang di putuskan ketua SC bahwa musyawarah digelar pada tanggal 16 januari tanpa ada musyawarah  dengan forum  karang taruna tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Seiring waktu berjalan SC menentukan sikap. menentukan tanggal 16 januari tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan forum bersama karang taruna tingkat Kecamatan dan kelurahan, itu sendiri”. katanya.

Ia menilai hasil musyawaraah tersebut tidak syah karena tidak di hadiri oleh 7 karang taruna kelurahan dan juga pengurus karang taruna Kecamatan  dan Kota Tangerang.

“Menurut saya pemilihan ini ilegal karena tidak dihadiri oleh pengurus Karang taruna Kota,pengurus karang taruna Kecamatan termasuk saya Domisioner .Dan tidak dihadiri 7 pengurus karang taruna yang memiliki hak suara di Kecamatan Batu ceper,” tukasnya.

Sementara itu ,Hengky  karang taruna Poris gaga baru memberikan alasan ketidak hadirannya, ia beralasan  karena yang mengundangnya dalam acara tersebut adalah SC bukan OC.

“Kenapa kita tidak datang karena yang mengundang itu SC  Bukan OC makanya saya menganggap ini cacat hukum,” katanya singkat.(SBY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *