Tangerang, Persindonesia.com – Ketua Domisioner Karang taruna Kecamatan Batuceper Kota Tangerang menilai Temu Karya Kecamatan (TKC) Pemilihan Ketua Karang Taruna dinilai janggal dan cacat hukum tidak sesuai dengan peraturan organisasi dan AD ART Karang taruna.
“saya menilai dalam pemilihan Karang taruna yang digelar tanggal 16 januari itu ada kejanggalan ,sebelumnya digelar muscam pada bulan 26 Desember 2021 yang hasilnya detlok, yang pada akhirnya dibuat forum bersama dan menyepakari musyawarah diundur selama satu minggu yaitu ditanggal 2 januari” Kata Syahrul Ketua Domisioner Karang Taruna Kecamatan Batuceper dalam keterangan persnya ,Minggu (16/1/2021).
Sahrul melanjutkan, bahwa telah terjadi perubahan jadual TKC yang di putuskan ketua SC bahwa musyawarah digelar pada tanggal 16 januari tanpa ada musyawarah dengan forum karang taruna tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Seiring waktu berjalan SC menentukan sikap. menentukan tanggal 16 januari tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan forum bersama karang taruna tingkat Kecamatan dan kelurahan, itu sendiri”. katanya.
Ia menilai hasil musyawaraah tersebut tidak syah karena tidak di hadiri oleh 7 karang taruna kelurahan dan juga pengurus karang taruna Kecamatan dan Kota Tangerang.
“Menurut saya pemilihan ini ilegal karena tidak dihadiri oleh pengurus Karang taruna Kota,pengurus karang taruna Kecamatan termasuk saya Domisioner .Dan tidak dihadiri 7 pengurus karang taruna yang memiliki hak suara di Kecamatan Batu ceper,” tukasnya.
Sementara itu ,Hengky karang taruna Poris gaga baru memberikan alasan ketidak hadirannya, ia beralasan karena yang mengundangnya dalam acara tersebut adalah SC bukan OC.
“Kenapa kita tidak datang karena yang mengundang itu SC Bukan OC makanya saya menganggap ini cacat hukum,” katanya singkat.(SBY)






