Terpisah, Panglima Komado Armada I (Poarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan “Pelaku penangkapan yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu di Tanjung Balai Asahan Sumut ini merupakan analisis laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh personel Lanal TBA”
“Ini merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini” Lanjutnya.
“terhadap perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan kehadiran KRI dan KAL yang merupakan implementasi kebijakan arah Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono” tegasnya.
“TNI AL khususnya Koarmada I tidak akan mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut nasional,” pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku dengan inisial ‘C’ (47) asal Tanjung Balai Asahan beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan Pomal Lanal TBA ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.






