PersIndonesia.Com,Denpasar- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bale Kerta Adhyaksa akhirnya sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang ke-34, yang digelar pada hari Kamis 14 Agustus 2025.
Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Perda tersebut disahkan berdasarkan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah atas dasar keputusan bulat seluruh Fraksi.
Baca Juga :Â Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Dukung Revitalisasi Kearifan Lokal Bali
Penetapan Raperda ini bertepatan dengan hari Jadi Ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai Penguatan lembaga Desa Adat di dalam penyelesaian permasalahan didesa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Selain pengesahan Perda Bale Kerta Adyaksa dalam Rapat Paripurna tersebut juga diserahkan Penghargaan “KERTHI BALI SEWAKA NUGRAHA” kepada Dr. Ketut Sumedana yang telah menginisiasi dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa guna me wujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali era Baru. Dan penghargaan yang diberikan ini menjadi kado istimewa untuk Dr. Ketut Sumedana selaku putra Bali yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Baca Juga :Â Bupati Badung Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali
“Dengan lahirnya Bale Kerta Adhyaksa diharap segera diimplementasikan kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, sehingga dapat dijadikan barometer dan role model bagi Provinsi lainnya, sebagai implementasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026”, ujar Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana.
Untuk diketahui Dr. Ketut Sumedana sebagai putra Bali sangat getol menginisiasi penguatan penyelesaian permasalahan masyarakat Bali berbasis Desa Adet yang kemudian melahirkan Perda “Bale Kerta Adhyaksa di Bali” yang didukung penuh oleh Gubernur Bali dan para Wakil Rakyat di DPRD Bali bersama para Akademisi yang telah memberikan masukan positif didalam penyusunan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali. (*)






