Persindonesia.com Medan – Polsek Percut Sei Tuan amankan tujuh remaja tawuran di wilayah hukumnya tepatnya di Simpang Kariman Desa Seintis kecamatan PS Tuan.
Ada pun 7 remaja yang diamankan Mhd Imam Darmawan 19 tahun Jalan Siliwangi Dusun 6 Desa Cinta Rakyat Kecamatan PS.Tuan,
Mhd. Siddiq Maulana 17 tahun Jalan Diponegoro Dusun 6 Desa Cinta Rakyat , Fahmi Ihsan 16 tahun Jalan Pasar 4 Mabar Hilir, Tegar Pratama Diputra Tarigan 15 tahun Jalan Lembaga Dusun 3 Desa Tj.Rejo, Tri Wandika 23 tahun Jalan Siliwangi Dusun 3 Desa Cinta Rakyat, Mhd Ibnu Hakil 19 tahun Jalan Diponegoro Dusun 5 Desa Cinta Rakyat, dan Dimas Padliah Rahmadhana 18 thn Jalan Laudendang Desa Sampali Kecamatan PS Tuan. Serta diamankan 10 unit motor sebagai barang bukti, Senin (5/6/21).
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira, Pangkat Pengabdian Dan Bintara Polres Pematangsiantar
Berawal dari pengaduan masyarakat ke Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dan langsung turun ke lokasi di Simpang Kariman Desa Seintis Kecamatan PS Tuan, sesampai di lokasi polisi melihat segerombolan anak laki-laki remaja sedang kumpul-kumpul dan langsung mengamankan ke 7 remaja itu. Ketujuh remaja dihadapana polisi mengakui akan melakukan tawuran.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter menjelaskan, memang benar sekitar pukul 04.00 WIB personil reskrim dan personil Patroli Sabhara yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Donny Pance melakukan penangkapan 7 remaja yanga melakukan tawuran.
Semangat Polri Bersama Pemkec Tibawa Tanggani Covid-19
Ke 7 pelaku tawuran dibawa Mako Polsek Percut Sei Tuan, guna diberikan pembinaan kepada remaja dan dipanggil orangtuanya dan dilakukan pembinaan.
Kapolsek menekankan kepada orang tua yang anaknya terjaring untuk lebih memperhatikan tingkah laku anaknya. agar tidak terulang kembali anaknya terlibat tawuran. untuk para remaja yang diamankan agar merubah tingkah laku yang tidak terpuji dan tidak bermanfaat bagi masa depan mereka.
Ditnarkoba Polda Jatim Mengecek dan Awasi Kelangkaan Obat Covid-19
“Setelah dilakukan pembinaan 7 remaja tersebut dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutup AKP Janpiter. (Sr)






