Bali – Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik ,anak-anak dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.906 orang dan vaksin 2 sebanyak 874.847 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 642.718 dosis.
Berjkut update hari ini :



Terkonfirmasi sebanyak 1.146 orang (947 orang melalui Transmisi Lokal, 199 PPDN dan 7 PPLN), sembuh sebanyak 839 orang dan 33 pasien meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : Terkinfirmasi 77.465 orang, sembuh 62.597 orang (80,81%), dan meninggal dunia 2.184 orang (2,82%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.684 orang (16,37%).
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rilis.






