Persindonesia.com Jembrana – Dugaan praktik pungli dan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tengah diselidiki. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama Info Singaraja Bali mengunggah postingan yang berisi foto Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono, Kepala KPR I Nyoman Sudiarta, uang, dan plastik klip berisi serbuk putih.
Dalam postingan di facebook dengan link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02PzLSK2BM6VWKKT9t3TxLisnnd4MikgUXEXQjvZp7WJ1CdAQB1MMbPKPpPeFdk2e4l&id=100095177544005&sfnsn=wiwspwa&mibextid=VhDh1V, akun tersebut menuduh Karutan dan Kepala KPR melakukan pemungutan uang kepada narapidana, mengizinkan narapidana membawa handphone, menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan, dan mengganggu warga sekitar dengan mengadakan karaoke sepanjang malam.
Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengatakan bahwa akun yang menyebarkan postingan tersebut adalah akun palsu.
1.563 Personel Gabungan Amankan FIBA World Cup di Senayan
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pemilik akun Info Singaraja Bali. Namun, disebutkan jika akun itu bukan akun yang sebenarnya, melainkan akun kedua atau akun tandingan. Sehingga kebenarannya tidak dapat dipercaya,” ujar Lilik dalam rilisnya, Jumat (26/8/2023).
Lilik juga menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan penggeledahan dan menyita jika ditemukan barang terlarang yang ada di dalam kawasan rutan. “Kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap postingan akun tersebut agar tidak kembali menyebar informasi bohong kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, dari penelusuran awak media postingan itu muncul pertama kali pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di halaman fb Info Singaraja Bali. Halaman akun dengan page id 117064694807210 itu diketahui dibuat pada Rabu, 3 Agustus 2023. Belasan pengguna fb juga turut membagikan postingan yang dinilai menyudutkan Rutan Kelas II B Negara.
Lomba Permainan Tradisional Meriahkan Porcam Kecamatan Negara
Berikut isi dari postingan halaman fb Info Singaraja Bali : Terima kasih atas laporan dari masyarakat Jembrana, dan seluruh kesaksian dari warga binaan permasyarakatan. Mengenai adanya pungli di dalam penjara dan pembebasan alat komunikasi di dalam lapas yang di di lakukan langsung oleh bapak kepala rutan negara bbk lilik dan staf kp nyoman sudiarta (frengki).
Mengenai pelanggaran yang di lakukan yakni, Melakukan pemungutan uang kepada narapidana. Membolehkan narapidana membawa handphone. Mengizinkan penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. Mengganggu warga sekitar dengan mengadakan karaoke sepanjang malam di dalam rutan. Penyelundupan obat terlarang di lakukan oleh tahanan berinisial gung panji. Yang di seludupkan lewat kepala keamanan rutan ya itu bapak frengki.
Untuk bungki dan data” yang di perlukan sudah ada di postingan ini. Dan yang bersifat pribadi bisa langsung inbox admin kami. Semua bukti di kirim dari handphone warga binaan runa dan semoga lekas di tegakkan. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dar






