Viral PKL Berjualan di Anjungan Penelokan, Kinerja SatPol PP Bangli Dipertanyakan

PERSINDONESIA.COM – Maraknya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga memanfaatkan fasilitas publik di kawasan obyek wisata Penelokan, Kintamani seperti di anjungan dan bale bengong menuai keluhan. Pasalnya keberadaan PKL tersebut dinilai membuat wajah salah satu ikon wisata Bangli semakin sembrawut. Ironisnya, aktivitas para PKL yang berjualan disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penertiban tegas.

Bahkan, warganet turut mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Bangli yang dinilai belum mampu menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Parahnya disebutkan ada indikasi berupa setoran sebagai dasar pemberian ruang bagi pedagang untuk berjualan di kawasan tersebut.

Baca Juga : DPRD Bangli Desak Eksekutif Tuntaskan Pengajuan Ranperda yang Tertunda

Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta menegaskan pihaknya siap melakukan penertiban. Namun, untuk kawasan Penelokan yang berada dalam pengelolaan Dinas Pariwisata (Dispar), Satpol PP masih menunggu kajian teknis dan rekomendasi tertulis dari OPD pengelola.

“Pengelolaan di Penelokan itu sepenuhnya di bawah Dinas Pariwisata. Apabila ada aktivitas berdagang yang dinilai mengganggu dan tidak sesuai peruntukan, kami berharap OPD teknis selaku pengelola menyampaikan kepada kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan,” tegas Sugiarta, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sesuai pembagian kewenangan dalam Perda, OPD pengelola memiliki kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan dan pengendalian terlebih dahulu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil, barulah diterbitkan kajian teknis dan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Jika upaya pengendalian di tingkat OPD sudah mentok, OPD teknis mengeluarkan dua dokumen, yaitu Kajian Teknis dan Rekomendasi Tertulis kepada Satpol PP. Atas dasar rekomendasi itulah Satpol PP turun melakukan penindakan penegakan hukum, baik yustisi maupun non-yustisi,” jelasnya.

Sugiarta menambahkan, mekanisme berbeda berlaku jika pelanggaran terjadi di fasilitas umum atau jalan raya. Satpol PP dapat melakukan tindakan langsung. Namun, untuk kawasan khusus yang berada di bawah pengelolaan OPD tertentu, koordinasi tetap harus dilakukan.

Baca Juga : Alih-Alih Promosi Wisata, Pemasangan Videotron di Penelokan Labrak Perizinan

Di sisi lain, diakui, keterbatasan personel menjadi kendala tersendiri. Dari 78 personel Satpol PP Bangli, sebagian telah terbagi untuk tugas sekretariat dan pengamanan di lima pos. “Sementara personel yang dapat digunakan untuk patroli ketertiban umum di seluruh Bangli hanya sekitar 15 orang,” jelas Sugiarta.

Karena itu, untuk sementara, pengamanan kawasan Penelokan juga melibatkan Pecalang Desa Adat Kedisan dan Desa Adat Batur. Sementara Satpol PP kini meminta Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) memperkuat koordinasi dengan Disparbud untuk menentukan langkah penertiban.

“Kami pastikan bakal tindaklanjuti persoalan tersebut sesuai Perda 10 tahun 2018 terkait Ketertiban Umum (Tibum),” tandasnya. (*)