Bondowoso, Persindonesia – Membaca Rilisan Berita Salah Satu Media (19/4) pelanggaran prokes yang terjadi di Bondowoso, Langkah Hukum yang di ambil oleh Bara-JP mendapat Apresiasi dari JPKP Nasional, Mohammad. Agam Hafidiyanto,SH

“Saya Apresiasi dan Mendukung Langkah Hukum yang diambil oleh Tim Dpc Bara JP dan kami akan turut membantu menindaklanjuti perkara ini bilamana tidak ada proses atau tindakan terhadap pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Bank BNI Bondowoso dan Dinas Sosial “, tutur Agam. (19/04)
“Jadi jangan warning dan denda hanya untuk warga saja, itu berlaku untuk semua, seperti yang pernah ditegaskan wabub dulu, tindak pelanggar prokes, oleh karena itu proses sanksi wajib di jalankan meski itu Bank BNI ataupun Dinsos yang tidak mampu menjalankan prokes Distancing atau jaga jarak dan terbentuknya kerumuman“, tambah Agam menegaskan.
Dan seperti yang di sosialisasikan oleh Mahfud MD diintruksikan jelas untuk Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan itupun merupakan maklumat Kapolri dalam menindak tegas Pelanggar Protokol Kesehatan.

Seperti yang diketahui, dengan nomer surat 47/BARA-JP/Ormas/BWOSO/IV- 2021, tim Bara Jp mengirimkan laporan resmi dan diterima langsung oleh Unit Krimsus Polres Bondowoso dan jelasnya bahwa laporan telah diterima oleh Polres Bondowoso. Sedangkan dugaan pelanggaran Prokes Covid 19 yang dilaporkan oleh Tim Bara JP adalah dugaan pelanggaran terhadap, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (TIM)






