Wagub Giri Prasta Tekankan Transportasi Digital Berbasis Kearifan Lokal, Dorong Keberpihakan Kepada  Pengemudi Bali

Denpasar persindonesia.com, 3 September 2025 – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menekankan pentingnya menata ulang sektor transportasi pariwisata berbasis aplikasi agar berpihak pada pengemudi lokal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna I DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.

Dalam forum tersebut, Giri Prasta menyatakan bahwa pertumbuhan layanan transportasi digital tidak boleh mengorbankan penghidupan masyarakat lokal. Ia mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi segera disahkan sebagai payung hukum yang melindungi pengemudi Bali di tengah arus digitalisasi.

“Transformasi digital di sektor transportasi harus memberi ruang yang adil bagi putra daerah. Kita tidak boleh menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Giri Prasta.

Menurutnya, regulasi yang akan lahir dari Raperda ini harus selaras dengan nilai-nilai budaya lokal serta mampu menjamin keberlanjutan transportasi konvensional yang selama ini menjadi tulang punggung layanan wisata di Bali.

Dorong Ekosistem Transportasi Digital yang Inklusif,  Lebih dari sekadar menjawab tantangan modernisasi, Giri Prasta melihat pentingnya menciptakan ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berakar pada kearifan lokal. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan bahwa pengemudi lokal dilibatkan secara aktif dan mendapatkan manfaat ekonomi yang proporsional.

“Raperda ini adalah bentuk keberpihakan terhadap rakyat Bali. Kita ingin pengemudi lokal tidak hanya bertahan, tapi juga berkembang dalam sistem transportasi digital yang terintegrasi dan berkeadilan,” ujarnya.

Sinergi Teknologi dan Budaya,  Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula Raperda Keterbukaan Informasi Publik yang dinilai masih menghadapi tantangan besar di Bali. Namun, fokus utama tetap tertuju pada urgensi regulasi transportasi digital yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak di sektor pariwisata.

DPRD Bali melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyebut bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjawab tuntutan zaman sekaligus menjaga identitas budaya Bali dalam layanan wisata.

@red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *