Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi PBJ, Kamis (5/11/2026), di Ruang Pertemuan Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Pangkalpinang, persindonesia.com — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengingatkan seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah agar menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi regulasi. Ia menegaskan, ASN tidak boleh asal mengikuti perintah atasan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Saparudin saat membuka Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi PBJ, Kamis (5/11/2026), di Ruang Pertemuan Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/UKPBJ Kota Pangkalpinang itu diikuti sekitar 200 peserta dari unsur PA/KPA, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, dan kelompok kerja pemilihan (Pokmil).
Saparudin mengatakan, kualitas pengadaan menentukan efektivitas penggunaan anggaran dan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, proses pengadaan harus diawali perencanaan matang dan dilaksanakan sesuai aturan.
“Tidak cukup hanya memiliki sertifikat. Harus ada pembaruan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan-aturan yang baru ditetapkan pemerintah. Tambahannya, Bapak dan Ibu juga harus memiliki moral yang baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Ia meminta pelaku pengadaan tidak ragu berkonsultasi dengan atasan, LKPP, BPKP maupun aparat penegak hukum, apabila menghadapi keraguan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Bagian PBJ/UKPBJ, Muhammad Nasir, menjelaskan sosialisasi bertujuan meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan dalam memahami perkembangan regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026.
Kegiatan menghadirkan narasumber Procurement Specialist dan Konsultan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Khalid Mustafa, serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Oslan Pardede.
Dalam pemaparannya, Khalid mengingatkan tiga kelompok perilaku yang berisiko menghadapi persoalan hukum, yakni pihak yang berniat menyalahgunakan anggaran, pejabat yang mengikuti perintah atasan meski mengetahui tindakan tersebut melanggar aturan, serta pelaku pengadaan yang tidak memahami dan memperbarui pengetahuan regulasi.
“Loyalitas itu bukan kepada orang. Bapak dan Ibu harus loyal kepada bangsa dan negara. Jangan sampai karena mengikuti perintah atasan, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di kemudian hari,” tegas Khalid.

Ia meminta ASN berani menyampaikan keberatan melalui mekanisme kedinasan, termasuk membuat telaah staf apabila menerima perintah yang bertentangan dengan aturan.
Sementara itu, Oslan Pardede menekankan pentingnya pemahaman regulasi, integritas, dokumentasi yang kuat, dan mitigasi risiko hukum sejak awal proses pengadaan.
Ia menyatakan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terbuka menerima konsultasi, terkait kendala pengadaan sesuai kewenangannya.
“Kalau dalam pengadaan barang dan jasa masih ada yang belum memahami atau mengalami kendala, silakan datang ke tempat kami untuk berkonsultasi. Kami bersedia berbagi dan mencari solusi bersama agar risiko hukum dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap tata kelola pengadaan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan. (B2N)






