Wali Murid Ngeluh Pungutan SMPN 8 Tangsel,Kepsek Klaim Bukan Pungutan

Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP 8 Tangerang Selatan.Hal ini dikeluhkan salah satu wali murid kelas 7 yang keberatan dengan nominal sumbangan yang Diminta sekolah .

Wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada permintaan sumbangan dengan nominal ratusan ribu rupiah persiswa.ujarnya

“kita diminta untuk menyumbang ke sekolah untuk setiap siswa sebesar Rp 107.200 , tetapi sekolahan berharap yang mempunyai rezeki lebih bisa menyumbangkan lebih besar Rp 200 rb,300 rb,500rb atau 1 jt di persilahkan”,keluhnya .Sabtu (09/10/2021) melalui WhatsApp

Masih katanya,Pembayaran untuk investasi per siswa hanya 1 x selama 3 tahun : Rp 502.846 ( bisa di cicil 3 x ) dan Sumbangan Rp 107.200 setiap bulan per siswa ( terhitung dari juli,agt,sept ,okt dst).

“Nanti hari Senin dirapatkan lagi “, tegasnya

Ditanya terkait rapat hari Senin,wali murid menyampaikan rapatnya gak jadi,jadinya kemarin ngambil raport sama bikin surat pernyataan.

“Gak jadi rapatnya.Jadinya kemarin waktu hari Sabtu,ambil raport sama bikin surat pernyataan bayar uang gedung 500 sama bulanan 100.Tapi disitu ada yang nulis setuju 500 ada juga yang 300 “. Paparnya

Kepala Sekolah SMPN 8, Muslih ,saat  di hubungi Via telpon , mengelak jika uang yang di ambil dari para wali murid adalah pungutan .

” Bukan pungutan, SMPN 8 itukan ada layanan tambahan di sekolah, ada AC yang digunakan selama 3 tahun, setiap ajaran baru itukan di rapatkan perlu tidak AC itu dilanjutkan. kemudian pada saat rapat itu disepakati untuk dilanjutkan,ceritanya begitu,” Katanya menjelaskan.

Uang yang diklaim sebagai Iuran tersebut kata Muslih sudah disepakati dalam rapat oleh para wali murid dan juga komite sekolah, dalam penentuan kesepakatan iuran Muslih mengaku tidak hadir, hanya pada saat pembukaan rapat saja ia menghadiri rapat tersebut.

“Dalam rapat saya ikut tetapi dalam proses penentuannya (Iuran) saya tidak ikut,ketua komite dan anggotanya sama orang tua siswa saja,” katanya singkat.

Muslih berdalih iuran tersebut diperuntukan untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak di biayai dari dana Bos.

” itu untuk operasional,di SMP 8 itukan  banyak kegiatan yang lain ,misalkan lomba-lomba.  dari sebelumnya juga ada tambahan buat honorer jadi honorer disana itu selain mendapat Honor dia juga mendapat tambahan dari sekolah,satpam misalnya dari Dinas itukan hanya mendapat 1.800.000 makannya komite memberikan tambahan untuk tenaga honorer itu,”Jelas Muslih .Selasa (19/10/2021)

Di sekolah itukan ada snack harian, di Bos itu tidak dianggarkan,akhirnya komite menganggarkan sekedar kueh dan minum ,”

Muslih berdalih iuran tersebut di pungut berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan  (PERMENDIKBUD) nomer 75 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga dia tidak perlu mengetahui pihak Di dindik dalam proses penetapannya.

“Di amini atau tidak(oleh Dindik) Kitakan berpayung hukum pada permendikbud 75 yah, bahwa tugas Komite sekolah itukan untuk penggalangan dan salah satu fungsinya, operasional katakanlah begitu,”

Dalam proses pengambilan iuran ,besaran anggaran yang di berikan sesuai dengan yang di sepakati wali murid.

“Nominal hitungan itu diserahkan pada Komite ,ada yang ngasih segitu dan ada yang kurang dari segitu wali murid sendiri yang menulis besarannya bahkan ada yang tidak menyumbang, Kita tidak minta, orang tua sendiri dipersilahkan mau menyumbang berapa, dari sumbangan itu baru bisa dihitung mana yang bisa dipenuhi dari sumbangan itu.”(nur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *