SURABAYA,Persindonesia,– Menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H, pelaku UMKM dibuat semakin tak menentu dengan masih berlakunya perwali yang mengatur tentang PPKM mikro.
Ketua Paguyuban Pedagang Makanan Surabaya (PPMS), Kusnan angkat bicara dengan meminta Walikota Surabaya untuk segera membuat perwali baru terkait jam berjualan makanan di saat Bulan Ramadhan. 12/4/2021
” Ya kami semua mengharap perwali tahun kemarin di cabut, atau di rubah dengan perwali baru, yang dapat mengakomodir warga yang akan menunaikan ibadah puasa, ” ujar Kusnan .
Mengingat waktu mereka berjualan menjelang berbuka dan saat persiapan makan sahur saja.
“Kita saat ini berdagang sore saat menjelang berbuka dan saat malam ketika warga mau sahur” sambung Kusnan.
Para pelaku usaha UMKM khususnya pedagang seperti warung nasi, warkop, angkringan dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya sudah lama menginginkan adanya penambahan jam operasional .
Menurut Cak Kusnan, para pedagang selama pandemi Covid-19 atau sudah setahun lebih berusaha bertahan hidup, Tentunya, dalam hal ini sudah bagus karena mereka tidak pernah meminta bantuan dari Pemkot.
“Sebenarnya kami hanya menginginkan penambahan jam saja dan prokes sudah kita taati,” kata Kusnan.
Menurut dia, pedagang makanan di Surabaya berjualan saat bulan Romadhon ini biasanys mulai pukul 16.00 WIB. Namun, jika diberlakukan harus tutup pukul 22.00 WIB, maka waktunya sangat pendek dan merugikan pedagang, juga merugikan konsumen yg kesulitan mau makan sahur .
“Kondisi itu harus diketahui oleh pihak Pemkot Surabaya, khususnya Walikota. Mereka pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari berjualan hari ini,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Walikota Surabaya agar segera membuat kebijakan pelonggaran pemberlakuan jam malam saat Romadhon ini. (Dewi)






