Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Pertanahan
JAKARTA, Persindonesia.com – Integrasi data hak atas tanah, informasi tata ruang, dan nilai tanah menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih terpadu, transparan, dan akuntabel. Keterhubungan ketiga aspek tersebut dinilai mampu membantu pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan ruang sekaligus memahami dinamika nilai ekonomi tanah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (8/10/2026), secara daring.
Dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy tersebut, Ossy menyoroti perlunya menyatukan berbagai informasi pertanahan yang selama ini masih tersebar dalam sistem dan basis data berbeda.
Menurutnya, kebijakan satu peta perlu dikembangkan lebih lanjut agar informasi tidak berhenti pada gambaran wilayah, tetapi juga terhubung secara terperinci dengan setiap bidang tanah. Dengan demikian, data mengenai status hak, penggunaan lahan, rencana tata ruang, infrastruktur, hingga nilai tanah dapat diakses sebagai satu kesatuan informasi.
Ossy menjelaskan, konsep tersebut mengarah pada transformasi dari One Map menuju One Parcel, hingga terbentuk ekosistem informasi pertanahan terpadu atau One Integrated Land Information Ecosystem. “Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterpaduan informasi tersebut semakin relevan karena nilai tanah tidak bersifat statis. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta penyesuaian tata ruang dapat memengaruhi nilai suatu bidang tanah, meskipun lokasi dan luas fisiknya tetap sama.
Oleh sebab itu, penilaian tanah tidak cukup hanya didasarkan pada besaran harga per meter persegi. Nilai ekonomi tanah terbentuk melalui interaksi berbagai faktor, termasuk letak geografis, kemudahan akses, ketersediaan infrastruktur, peruntukan ruang, aktivitas ekonomi, dan kepastian hukum atas tanah. “Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis,” jelas Ossy.
Dalam konteks tersebut, profesi penilai memiliki posisi strategis untuk memberikan gambaran objektif mengenai nilai tanah sekaligus menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan nilainya. Informasi penilaian yang didukung data terintegrasi dapat dimanfaatkan untuk memahami perkembangan suatu kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta menelaah implikasi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Ossy juga mengingatkan agar data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah tidak dikelola secara terpisah tanpa keterhubungan yang memadai. Integrasi ketiganya diperlukan agar informasi yang dihasilkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai suatu bidang tanah, mulai dari pemegang hak, ketentuan pemanfaatan, hingga perkembangan nilai ekonominya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pengambilan keputusan di bidang pertanahan dan tata ruang. Selain mendukung perencanaan pembangunan, ketersediaan informasi yang saling terhubung juga dapat membantu meningkatkan transparansi serta mengurangi kesenjangan informasi di antara para pemangku kepentingan.
Seminar nasional yang berlangsung secara daring ini turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan profesi penilai diharapkan semakin kuat dalam mendorong pengelolaan pertanahan berbasis data yang terintegrasi, sehingga kebijakan tata ruang dan pemanfaatan tanah dapat disusun secara lebih tepat, terukur, dan berkelanjutan.
Redaksi Persindo.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






