Polres Kobar -persindonesia.com Polda Kalteng – Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Wihelmus Helky, S.I.K, melakukan kegiatan Press Release ungkap kasus Tindak Pidana. Kamis (07/03/2024) Siang.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Satyahaprabu Polres Kotawaringin Barat, Pukul 10:30 WIB yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Pangkalan Bun.
Wakapolres Kobar menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial TN, dengan Tindak Pidana Penipuan yang merugikan konsumen.
Selain Mengamankan pelaku, dari hasil pengungkapan kasus ini, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Eksampler Rekening koran bank BRI dan dua buah Handphone milik tersangka.
Kasus diawali saat korban mendapatkan tawaran dari adik korban untuk menanam saham di CV. Sega Arunika Berkah, usaha yang berjalan dibidang kecantikan Skincare. Kemudian korban diberi nomor Handphone Tersangka TN selaku owner dari CV. Sega Arunika Berkah, dan setelah korban menghubungi melalui WhatsApp kemudian terjadi kesepakatan dari modal sebesar Rp. 25.000.000 dengan dijanjikan provid perbulannya sebesar Rp. 2.900.000.
Selama enam bulan berjalan dengan lancar korban mendapatkan provid tersebut. Namun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang tersangka TN selaku owner dari CV. Sega Arunika Berkah, tidak pernah lagi memberikan provid kepada korban. Saat korban meminta untuk mengembalikan modalnya tersangka TN selalu berbelit belit dan sampai saat ini modal milik korban belum dikembalikan tersangka TN.
Wakapolres Kotawaringin Barat menambahkan bahwasanya juga ada beberapa orang yang mengalami kejadian sama seperti yang korban alami dan dengan modus yang sama seperti tersangka TN lakukan pada korban.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian materi dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000
“Dengan ini Pasal yang disangkakan tersangka TN yaitu Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Tutup Wakapolres Kobar.” Ary GM






