Persindonesia.com – Warga Banjar Munduk, Desa Pengambengan, mengeluhkan bau busuk yang berasal dari usaha penjemuran bulu ayam yang beroperasi di wilayah mereka, beberapa warga juga mengaku pindah untuk tinggal sementara di rumah saudaranya. Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga kepada pihak Pemerintah Desa Pengambengan.
Ketua RT 01 Banjar Munduk Samsul Hadi (53), mengatakan, bau busuk dari usaha tersebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sejak lima bulan terakhir. “Bau busuk itu membuat dada kami terasa sakit, bahkan nafsu makan kami hilang. Ini terjadi setiap hari. Banyak warga pindah sementara ke tempat saudaranya,” ungkapnya. Kamis (23/01/2025).
Menurutnya, perusahaan yang bergerak dalam usaha penjemuran bulu ayam itu telah menyewa lahan selama satu tahun, baru berjalan 5 bulan keberadaannya membawa dampak negatif bagi lingkungan. “Kami tidak membatasi orang membuka usaha, tetapi bau busuk ini tidak bisa kami toleransi. Bau ini seperti bau bangkai, sangat mengganggu,” tambahnya.
Bau busuk tersebut dilaporkan menyebar hingga radius lebih dari satu kilometer, tergantung arah angin. “Jika angin dari timur, warga di barat yang terdampak, begitu pula sebaliknya. Kami biasa mencium bau dari ikan disini akan tetapi bau busuk dari bangkai ini saat mengganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak pengelola usaha dengan duduk bersama, tetapi tidak ada solusi yang memuaskan. “Mereka bilang sudah mengontrak lahan, jadi jika usaha dihentikan, mereka akan rugi. Namun, sebelum mendirikan usaha, mereka tidak pernah meminta izin kepada warga sekitar,” terangnya.
Samsul juga mengaku, keluhan ini semakin mendalam karena bau busuk juga mengganggu aktivitas keagamaan, termasuk saat shalat di masjid. “Kami khawatir bau ini akan semakin parah saat bulan puasa nanti,” jelasnya.
Rahina Buda Wage Kelawu, Pj Bupati Jendrika Hadiri 2 Kegiatan Persembahyangan
Sementara Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzzaman saat dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pada 5 Desember 2024. “Kami memberikan kesempatan kepada pengelola usaha untuk berinovasi agar dampak bau bisa diminimalkan. Namun, sejauh ini, bau busuk justru semakin meluas,” katanya.
Pihaknya kini tengah membahas langkah tegas untuk menangani keluhan warga. “Kami akan membicarakan hal ini secara internal dengan perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tidak menutup kemungkinan, kami akan memberikan teguran hingga menutup usaha tersebut,” tegasnya.
Kamaruzzaman juga menyatakan akan melibatkan dinas terkait untuk memastikan kejelasan perizinan usaha tersebut. “Sampai sekarang, izin tertulisnya belum jelas. Kami berharap masalah ini tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat,” tambahnya. TS






