Warga Rungkut Kidul Ditangkap Satresnarkoba Karena Jualan Ini

Surabaya,Persindonesia.com,- SatresNarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka EDL, di Jln Rungkut Tengah Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,80 (nol koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya di dalam bungkus rokok Surya 12, sedangkan 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild hijau. Tersangka EDL mengaku bahwa barang bukti tersebut tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri. Sabtu, (16/07/22).

Tersangka EDL mengaku, bahwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,80 (nol koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya, dan 1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram beserta bungkusnya dari Sdr. SM (belum ketangkap) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib dengan cara diranjau di daerah Pangesangan Surabaya, yang asalnya 1 poket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar dengan cara transfer.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka oleh jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya yaitu :

1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,80 (nol koma delapan puluh) gram beserta bungkusnya.

1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.

1 (satu) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram beserta bungkusnya.

1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild hijau.

1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12.

1 (satu) buah timbangan elektrik.

1 (satu) buah ATM BCA.

1 (satu) buah tas warna merah biru.

1 (satu) buah HP OPPO Reno 4 Pro warna biru beserta simcardnya.

Tersangka (EDL), Umur 24 tahun, Pekerjaan Swasta (Service Eskalator), Alamat Jl. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya, mengaku bahwa tiga kali membeli ke Sdr. SM untuk dijual kembali. Akibat Perbuatan Tersangka Di Kenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *