Yang Bisa Manfaatkan Kayu Sisa Banjir Bandang, Ini Penjelasan Kepala KPH Bali Barat

Persindonesia.com Jembrana – Sisa kayu hutan yang dibawa oleh banjir bandang pada waktu lalu di sepanjang Tukad Bilukpoh dan terkumpuk di jembatan Bilukpoh dan menimpa beberapa rumah warga sampai saat ini masih dilokasi. Kayu tersebut rencananya diminta oleh warga yang terdampak bencana banjir bandang. Terkit hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, permintaan dari warga korban bencana dijawab oleh Kepala KPH Bali Barat Agus Sugianto dan mengatakan bahwa kayu tersebut bukan kasus illegal loging.

Menurut salah satu wara bernama I Gusti Komang Putra saat dikonfirmasi awak media yang rumahnya tertimbun kayu hutan dan dipenuhi lumpur disebelah tenggara jembatan Bilukpoh mengatakan, setelah pihaknya berunding terkait keberadaan kayu tersebut dirinya meminta agar kayu sisa banjir diberikan kepada korban bencana.

Baznas Berikan Modal Usaha Kepada Warga Kategori MBR Di Kecamatan Bulak

“Rencana saya Bersama teman-teman, kalau bisa saya meminta kayu sisa banjir tersebut. Nanti kalau diijinkan kayu tersebut kumpulkan dan rencana akan dilelang dan kayu yang kecil kita jual untuk bahan bakar. Untuk hasilnya nanti kami bagikan ke warga bagi yang kena musibah, kalau dibolehkan. Kami juga sudah menempatkan beberapa warga untuk memantau kayu tersebut jika ada oknum yang mengambil kayu yang ada dilokasi kejadian,” terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada para petugas baik dari Polsek Mendoyo maupun dari TNI yang masih berjaga disana agar membantu ikut memantau kayu tersebut, untuk menghindari oknum-oknum yang mengambil kayu tersebut. “Saya minta tolong kepada petugas yang masih berjaga disana selain teman-teman kami ikut memantau, agar sudikiranya ikut memantau kayu yang ada di lokasi bencana, biar tidak seperti bencana tahun 2018 kami hanya bisa menonto, mereka hanya mengambil kayu akan tetapi sampahnya masih dibiarkan,” jelasnya.

Ini Kata Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jatim Melihat Sosok Irjen Pol Nico Afinta

Kepala KPH Bali Barat Agus Sugianto saat dikonfirmasi awak media setelah pertemuan dengan Ketua KPH di masing-masing wilayah di Jembrana mengatakan, karena ini merupakan bencana banjir bandang, tentu mekanismenya SOP penanganan bencana alam dan bukan lagi sector kehutanan. Jumat (21/10/2022).

“Dalam hal ini mungkin bisa ditangani oleh desa dan dikordinir oleh pihak desa untuk dikumpulkan dan dijual dan hasilnya dibagikan ke warga yang terdampak bencana. Ini bukan lagi ranah kami sebagai petugas kehutanan bahwa ini kayu hutan dan kayu kebun karena kayu tersebut dibawa oleh banjir, ini bukan kasus illegal logging,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *